Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, I Made Richy alias Rey Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hakin dalam amar putusannya menyatakan, pria yang sebelum diadili ini berprofesi sebagai wartawan itu terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan