Hakin dalam amar putusannya menyatakan, pria yang sebelum diadili ini berprofesi sebagai wartawan itu terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan
I Made Richy Ardhana Yasa alias Rey
Sambil menangis, pria yang akrab disapa Rey ini mengungkapkan bahwa dia sama sekali tidak ada niat untuk menipu korban Sri Lestari
“Unsur penipuan sama sekali belum terlihat atau tidak terbukti. Karena yang dituduhkan bahwa Klien kami melakukan iming-iming yang menyatakan bahwa vila ini tidak bermasalah itu dalam persidangan, keterangan soal itu dicabut oleh saksi.