https://www.traditionrolex.com/27 Saksi Cabut Keterangan di BAP, Kasus Made Richy Mengarah ke Perdata - FAJAR BALI
 

Saksi Cabut Keterangan di BAP, Kasus Made Richy Mengarah ke Perdata

“Unsur penipuan sama sekali belum terlihat atau tidak terbukti. Karena yang dituduhkan bahwa Klien kami melakukan iming-iming yang menyatakan bahwa vila ini tidak bermasalah itu dalam persidangan, keterangan soal itu dicabut oleh saksi.

 Save as PDF
(Last Updated On: 24/11/2023)

Tim kuasa hukum I Made Richy Ardhana Yasa alias Rey  dari kantor hukum Justitia Law Firm.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus hukum yang menjerat I Made Richy Ardhana Yasa alias Rey sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Seperti diketahui, Rey menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan/penggelapan terkait sewa menyewa vila. Atas kasus tersebut, Rey dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sidang yang dipimpin hakim Hary Supriyanto sudah masuk pada pembuktian atau pemeriksaan saksi saksi dan bukti. Pada sidang, Kamis (23/11) kemarin ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta. Menarikannya, ada salah satu saksi yaitu atas nama Listio Budi  malah mencabut keterangan di BAP.

BACA Juga : Menunggu Hasil Otopsi Jenazah Aldi Sahilatua Nababan, Sat Reskrim Periksa 6 Saksi

Diketahui, saksi Listio Budi adalah orang yang diminta oleh istri terdakwa, Desak Made Maharani (DPO). Dalam sidang, saksi mengatakan tidak pernah mendengar langsung dari terdakwa soal vila yang akan disewakan itu tidak ada masalah. Tidak hanya itu, saksi bahkan mengatakan tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa.

Padahal dalam BAP saksi mengatakan bahwa terdakwa pernah mengatakan kepadanya jika vila yang akan disewakan tidak ada persoalan hukum alias vila dalam kondisi aman. Atas hal  itu saksi di depan sidang menyatakan mencabut keterangan yang ada dalam BAP.”Terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saya bahwa vila tidak dalam persoalan hukum,” jelas saksi.

BACA Juga : Mahasiswa Asal Medan di Bali Disebut Dibunuh, Keluarga Minta Tolong Presiden dan Kapolri

Atas pencabutan keterangan saksi di BAP, tim kuasa hukum terdakwa dari Justitia Law film langsung merespons. Menurut tim kuasa hukum, dengan dicabutnya keterangan itu maka, unsur dari tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan JPU kepada terdakwa hingga sidang hari ini belum terlihat.

“Unsur penipuan sama sekali belum terlihat atau tidak terbukti. Karena yang dituduhkan bahwa Klien kami melakukan iming-iming yang menyatakan bahwa vila ini tidak bermasalah itu dalam persidangan, keterangan soal itu dicabut oleh saksi. Karena itu menurut kami dia tidak pernah mengatakan apa yang disebut yang tertera dalam berita acara,” ujar Eko Haridani Sembiring, S.H salah atau kuasa hukum terdakwa.

BACA Juga : Wakapolresta Denpasar Terima Kunjungan KPU Kota Denpasar

Dikatakan pula bahwa, pencabutan keterangan di BAP sangat jarang terjadi,  bagaimana seorang saksi mencabut keterangan dalam sidang yang menurut keterangan saksi dia tidak pernah ketemu dengan terdakwa dan tidak kenal dengan terdakwa.

“Lalu bagaimana bisa sementara dalam BAP saksi sangat tendensius dan menyatakan bahwa klien kami telah melakukan penipuan dengan modus menyuruh istrinya untuk menyewakan villa tersebut dimana villa tersebut tidak dalam sengketa dan sebagainya. Nah, saat itu keterangan itu dicabut oleh saksi. Ini artinya apa, silahkan teman teman simpulkan sendiri,” ungkapnya.

BACA Juga : Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 1,2 Miliar

Dengan demikian, pihaknya menilai bahwa, perkara yang menjerat kliennya ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan. Memang diakuinya, dalam perkara ini ada suatu peristiwa, tapi peristiwa itu bukan merupakan peristiwa pidana.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (21/11/2023) mengungkapkan bahwa pada April 2019, terdakwa Rey  meminta istrinya untuk menawarkan sebuah vila dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3184, luas 2064 M2, atas nama terdakwa. Proses ini melibatkan perekrutan Listiyo Budi untuk mencarikan penyewa melalui Marketplace Facebook.

BACA Juga : Ditangkap, Penganiaya Karyawan Toko Ternyata Tokoh Pemuda Sumba Barat

Salah satu penyewa yang tertarik adalah Sri Lestari, yang bersama dengan I Nyoman Ari Sudana, pergi melihat vila tersebut. Sri Lestari, yang awalnya tertarik dengan vila tersebut, menemukan bahwa harga sewa yang diajukan terlalu tinggi. Setelah negosiasi, kesepakatan tercapai untuk menyewa villa selama lima tahun dengan harga Rp180 juta per tahun.

Sri Lestari, yakin dengan tawaran tersebut, memberikan tanda jadi (Down Payment/DP) kepada istri terdakwa DMM sebesar Rp10 juta pada tanggal 26 April 2019. Namun permasalahan kemudian mencuat ketika pada tanggal 30 April 2019, Sri Lestari menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Rumah kepada terdakwa. 

BACA Juga : Kasus OTT, Imigrasi Bebastugaskan 4 Saksi Petugas Imigrasi untuk Jalani Pemeriksaan

Dalam perjanjian itu, terdapat klausul yang menyatakan bahwa rumah tidak memiliki masalah. Sisa pembayaran sebesar Rp 845 juta kemudian ditransfer oleh Sri Lestari ke rekening terdakwa. Namun, yang tidak diketahui oleh Sri Lestari, sertifikat villa tersebut telah dijadikan jaminan utang pada tanggal 4 Agustus 2014. Surat perjanjian hutang ini mencapai nilai yang fantastis yakni Rp18.960.000.000, dan telah digunakan dalam lelang eksekusi pada tanggal 15 Maret 2019.

Villa yang disewa oleh Sri Lestari akhirnya dieksekusi, pengosongannya pada tanggal 3 September 2019 oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Sri Lestari mengaku mengalami kerugian finansial sebesar Rp900 juta akibat perbuatan terdakwa. JPU Sulasmi menyebutkan RAY terancam hukuman empat tahun penjara dari Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang disangkakan kepadanya.W-007

 Save as PDF

Next Post

Pengurusnya Dilantik, Peradi Nusantara Hadir di Bali

Jum Nov 24 , 2023
Peradi Nusantara bukan bagian dari peradi lainnya. Dimana kepanjangan dari Peradi Nusantara adalah Persaudaraan Advokatindo (Peradi) Nusantara.
pelantikan pengurus peradi nusantara

Berita Lainnya