Yang paling disayangkan Parta adalah adalah usaha nomini, usaha orang asing yang meminjam nama warga lokal. “Ini jelas ilegal. Karena investasi asing yang masuk ada ketentuan seperti minimal investasi Rp 10 miliar. Kondisi tersebut akan merusak sistem perekonomian, apalagi investasi ilegal ini tidak membayar pajak dan tidak sesuai dengan kebijakan investasi nasional. ” Ini harus diberantas, ada banyak pihak yang bisa dilibatkan mulai dari imigrasi, kejaksaan, kepolisian termasuk badan penanaman modal pusat sampai ke daerah,” tegas Parta.

“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan dengan masuknya desa adat dalam RUU Provinsi Bali yang merupakan jati diri dan urat nadi Provinsi Bali, bisa kita lahirkan sehingga ada payung hukum yang bisa kita pakai sebagai alas dalam kegiatan-kegiatan meningkatkan peran serta desa adat dalam melestarikan budaya Bali,” jelasnya.

“Atas dukungan dari banyak pihak termasuk para relawan ini, saya semakin mantap berkarir dipolitik. Memang ada untuk maju ke DPR RI. Kedepan tyang tidak ingin itu terulang lagi (Pilbub Badung), kendaraan apa pun yang tiang kendarai, tyang nunas tetap mendukung tiang. Itu harapan tiang, karena banyak warna yang hadir ini,” ujarnya.