https://www.traditionrolex.com/27 UU Provinsi Bali Dinilai Sudah Sangat Istimewa - FAJAR BALI
 

UU Provinsi Bali Dinilai Sudah Sangat Istimewa

“Membantu  tidak hanya berbentuk uang, ada  juga bantuan yang lain. Bali tidak istimewa, tapi UU (Provinsi Bali) sudah sangat istimewa,” pungkasnya.

 Save as PDF
(Last Updated On: 09/04/2023)

Anggota DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana

DENPASAR-fajarbali.com

Dengan adanya pengesahan Undang-undang (UU) Provinsi Bali tentunya akan membawa dampak positif bagi Provinsi Bali. Pasalnya, Bali dapat lebih mengembangkan potensi daerahnya khususnya dari sektor pariwisata. Mengingat, Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti daerah-daerah lain.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana, Minggu (09/04). Menurutnya, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali menjadi UU membutuhkan proses panjang.

“Karena UU Provinsi Bali ini tonggak sejarah dan momentum pembangunan Bali. Termasuk tentang pendapatan, pengakuan desa adat di Bali,” katanya.

Dibandingkan daerah lain yang memiliki potensi sumber daya alam, bisa mengandalkan dan menikmati hasil dari pendapatan dari sektor tersebut. Sementara Bali, hanya memiliki sektor pariwisata dan adat budaya. Sehingga peran Desa Adat sangat penting untuk menjaga adat dan budaya. Oleh karenanya, dengan adanya UU Provinsi Bali bisa menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan serta kemajuan adat budaya.

“Pariwisata budaya, kalau gak ada budaya gak bisa tumbuh seperti sekarang. Banyak daerah lain alamnya bagus dan lebih indah,  namun budaya tidak seperti di Bali. Karena budaya itu sendiri  cukup kuat dijaga oleh desa adat di Bali,” tegasnya.

“Selama ini pemerintah pusat gak ada payung hukumnya ini (desa adat) harus dilindungi, maka esensi UU Provinsi Bali termasuk ke dalam pendanaan. Kemudian dapat memungut dari wisatawan, dengan pemerintah provinsi bisa koordinasikan CSR bersama pemerintah kabupaten/kota di Bali,” tandasnya.

Sejak awal, Pemprov Bali memperjuangkan adanya dana perimbangan daerah. Namun, dengan adanya UU Provinsi Bali, timbal balik tidak harus dana tersebut. Melainkan bisa berupa bantuan bagi Desa Adat. Ditambah lagi dengan keistimewaan Bali dapat mengembangkan potensi-potensi lain yang berimbas pada PAD.

“Membantu  tidak hanya berbentuk uang, ada  juga bantuan yang lain. Bali tidak istimewa, tapi UU (Provinsi Bali) sudah sangat istimewa,” pungkasnya.

 

 Save as PDF

Next Post

Aktivis Bali Sruti Berbagi Wawasan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Ming Apr 9 , 2023
Memorandum of Understanding (MoU) antara Bali Sruti dengan Fishum UNR terimplementasikan, sehingga tidak hanya di atas kertas.
UU TPKS Fishum

Berita Lainnya