DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pengusaha dan desainer properti Ir. Hendra Dinata. M.Th., menegaskan di Bali banyak investasi yang dilakukan orang asing bekerjasama dengan masyarakat lokal namun tidak memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).
Jenis usaha yang dilakukan dengan perjanjian pinjam nama (nominee) ini dinilai sangat meresahkan utamanya bagi pelaku usaha yang sudah ada karena merusak daya saing usaha.
Dari sisi aturan, pemerintah harus segera melakukan penetrasi aturan agar usaha yang sudah ada (ilegal) bisa dibina sebagai bagian dari investasi yang bisa mendukung pembangunan pariwisata Bali yang berkelanjutan. "Pinjam nama sebenarnya berbahaya bagi investor. Draf surat perjanjian seperti yang banyak terjadi sebenarnya sebuah penipuan dan bisa pidana. Pihak asing itu harus transparan masalah itu," jelas pria yang akrab disapa Sinyo di Denpasar, Rabu (15/5/2019).
Menyikapi permasalahan ini pemerintah diharapkan tidak begitu saja memberlakukan aturan. Karena banyak investasi kerjasama yang dilakukan orang asing dengan masyarakat lokal terbukti bodong karena menyalahi aturan. Disinilah diperlukan sebuah upaya dari pemerintah untuk menyajikan solusi agar investasi yang sudah berjalan bisa diarahkan agar memikiki dasar hukum yang jelas. Sehingga tidak akan terjadi kesan bahwa pemerintah main sikat yang justru akan membunuh investasi yang semestinya bisa diarahkan untuk ikut memberikan sumbangan yang optimal bagi pembangunan daerah melalui pendapatan pajak.










