DENPASAR – Fajarbali.com|Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara terhadap seorang pria berkebangsaan Palestina kelahiran Mesir, Mohammed F.M. Hamayda (40), dalam kasus narkotika. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tenny Erma Suryathi, S.H., M.H., pada Kamis (5/3) kemarin.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar hakim membacakan amar putusan.
Hakim juga menegaskan konsekuensi jika denda tidak dibayarkan. Apabila dalam waktu satu bulan denda tersebut belum dilunasi, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika hasil lelang masih kurang atau tidak memungkinkan, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Tindakan Mohammed dinilai melanggar dua pasal sekaligus, yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diberlakukan kembali berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh pihak berwenang pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WITA di rumah kost The Mastri 2, Kamar No. 6, Gang Kesambi Indah No. 27, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima BNN Provinsi Bali terkait dugaan peredaran narkotika. Petugas BNNP Bali kemudian mendatangi tempat tinggal terdakwa dan melakukan penggeledahan.
"Saat itu petugas dari BNNP Bali langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum I Made Dipa Umbara dalam surat dakwaannya.
Dari penggeledahan terhadap diri terdakwa, petugas menemukan satu unit ponsel merk TECNO SPARK warna hitam dengan kartu SIM nomor 081239009727 di saku celananya.
Selanjutnya, di dalam kamar yang ditempati terdakwa, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya adalah satu plastik klip berisi kristal bening (sabu) dengan berat bersih 0,27 gram yang ditemukan di lantai kamar.
Petugas juga menemukan bekas bungkus rokok Lucky Strike berisi plastik klip berisi enam butir pil warna merah muda dan satu pecahan pil warna ungu (ekstasi) dengan berat total 1,55 gram. Selain itu, ditemukan tas tangan warna coklat berisi plastik klip dan kertas vapir di atas tempat tidur.
Barang bukti lain yang diamankan adalah satu timbangan digital warna hitam di lantai kamar serta satu alat hisap (bong) di atas meja nakas. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi ganja kering seberat 11,61 gram, sabu, dan ekstasi dengan total berat 1,82 gram.W-007










