DENPASAR – fajarbali.com | Pria kelahiran Tondano, Sulawesi Utara bernama Guykens Glen Giroth hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar dirinya dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam sidang, Senin (23/12/2019) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpina I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa yang beralamat di Dusun Kuta Geulumpung, ananda Aceh itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif pertama.
Yaitu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membawa bayar denda Rp 800 juta.” Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama empat bukan,”pungkas jaksa Kejati Bali itu. Terdakwa melalui tim kuasa hukumannya berencana mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Dalam surat tuntutan jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantaranya terkait penangkapan terdakwa. Diterangkan, terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 22.30 WITA di Jalan Pulau Ayu III, Denpasar.
Dari tangan terdakwa polisi berhasil berhasil mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu sebar sebanyak 6 pekat dengan berat keseluruhannya adalah 4,58 gram netto. Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti itu bukan miliknya, melainkan milik orang yang sering dipanggil Abang.
“Terdakwa juga mengaku bekerja dengan Abang sebagai tukang tempel sabu. Terdakwa melakoni pekerjaan ini dan mendapat upah Rp 500 ribu, “ ungkap jaksa. Terdakwa juga mengaku sudah beberapa kali mengambil tempelan dan menempelkan kembali atas perintah Abang. (eli).