https://www.traditionrolex.com/27 Jadi Kurir Jual Beli Sabu, Pria Kelahiran Tondano Dituntut 16 Tahun Penjara  - FAJAR BALI
 

Jadi Kurir Jual Beli Sabu, Pria Kelahiran Tondano Dituntut 16 Tahun Penjara 

(Last Updated On: 24/12/2019)

 

DENPASAR – fajarbali.com | Pria kelahiran Tondano, Sulawesi Utara bernama Guykens Glen Giroth hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar dirinya dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam sidang, Senin (23/12/2019) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpina I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa yang beralamat di Dusun Kuta Geulumpung, ananda Aceh itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif pertama. 

 

Yaitu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya. 

 

Jaksa juga menuntut agar terdakwa membawa bayar denda Rp 800 juta.” Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama empat bukan,”pungkas jaksa Kejati Bali itu. Terdakwa melalui tim kuasa hukumannya berencana mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. 

 

Dalam surat tuntutan jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantaranya terkait penangkapan terdakwa. Diterangkan, terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 22.30 WITA di Jalan Pulau Ayu III, Denpasar. 

 

Dari tangan terdakwa polisi berhasil berhasil mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu sebar sebanyak 6 pekat dengan berat keseluruhannya adalah 4,58 gram netto. Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti itu bukan miliknya, melainkan milik orang yang sering dipanggil Abang. 

 

“Terdakwa juga mengaku bekerja dengan Abang sebagai tukang tempel sabu. Terdakwa melakoni pekerjaan ini dan mendapat upah Rp 500 ribu, “ ungkap jaksa. Terdakwa juga mengaku sudah beberapa kali mengambil tempelan dan menempelkan kembali atas perintah Abang. (eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Personil Dit Lantas Polda Bali Disebar ke Titik-titik Rawan Kemacetan

Sel Des 24 , 2019
Dibaca: 5 (Last Updated On: 24/12/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Operasi Lilin Agung 2019 serentak dilaksanakan dari tanggal 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020. Dipastikan, menjelang Libur Natal dan Tahun Baru di Bali akan terjadi peningkatan volume kendaraan.     Save as PDF

Berita Lainnya