DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara asing (WNA) asal Inggris, Baath Jarnail Singh (53) terancam hukuman berat hingga pidana seumur hidup bahkan pidana mati setelah didakwa menyimpan dan menguasai narkotika jenis kokain dengan berat total 1.419,79 gram netto atau 1.462,75 gram bruto.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/4) Sidang masih dalam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, S.H., M.H. menguraikan bahwa perkara yang menjerat terdakwa bermula pada 20 Desember 2025. Saat itu, terdakwa menerima perintah dari seseorang berinisial MIC (DPO) untuk berangkat ke Bali dan menerima paket narkotika.
Selanjutnya, pada 26 Desember 2025, dua orang yang tidak dikenal datang menemui terdakwa dan menyerahkan tas berisi kokain serta dua unit timbangan. Kedua orang tersebut meminta terdakwa menyimpan barang tersebut hingga diambil oleh seseorang bernama Muhammad Ali.
Sebagai imbalan, terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp10 juta serta transfer uang dari MIC sebesar 2.000 dolar Hongkong yang dikirim berulang kali. "Terdakwa hanya beralasan diminta menyimpan," lanjut JPU.
Setelah beberapa kali berpindah tempat menginap, pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 10.50 WITA, petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penggerebekan di kamar terdakwa di kawasan Legian, Kuta.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket serbuk putih yang diduga kokain, timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, serta koper berisi beberapa paket besar serbuk putih.
Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti yang ditemukan mencapai 1.419,79 gram netto atau 1.462,75 gram bruto. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung kokain yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terdakwa juga menunjukkan adanya kandungan zat metabolit kokain. JPU juga menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.W-007









