https://www.traditionrolex.com/27 Selundupkan Kokain Sekilo Lebih, Bule Ini Terancam Hukuman Mati - FAJAR BALI
 

Selundupkan Kokain Sekilo Lebih, Bule Ini Terancam Hukuman Mati

(Last Updated On: 20/05/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Jorge Rafael Albornoz Gamarra, bule asal Peru yang kedapatan mengimpor kokain seberat 1,696,87 gram netto hanya bisa mertapai nasibnya. Wajar saja, sebab akibat perbuatannya membawa kokain dari luar negeri ini, dia yang berprofesi sebagai tukang kayu ini pun terancam Hukuman mati. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menjerat terdakwa dengan dua pasal. yaitu Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika pada dakwa kesatu atau Pasal 12 ayat (2) UU Narkotika pada dakwaan kedua. 

Sidang yang dipimpin Hakim Gede Ginarsa itu sudah masuk pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan oleh jaksa adalah saksi dari petugas Bea dan Cukai yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 

Sentra sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan orang yang bernama Juan Lechi di Brazil. 

Juan Lechi awalnya menawarkan kepada terdakwa untuk berlibur ke Bali sembari membelikan tiket dan memberi uang saku sebesar 500 dollar. Juan Lechi hanya meminta kepada terdakwa untuk membawa sebuah tas koper yang nantinya diberikan kepada seseorang di Bali. 

Tak hanya itu, apabila terdakwa berhasil bertemu dengan orang yang menerima tas koper itu, terdakwa akan mendapat upah 1000 dollar. Singkat cerita terdakwa pun setuju dan berangkat ke Bali. 

Pada tanggal 6 Desember 2016 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa mendapat di Bali setelah terbang dari Dubai dengan menumpang pesawat Emirates. Saat di terminal kedatangan, petugas melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan. 

Atas hal itu langsung dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray terhadap barang bawaan terdakwa. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap sebuah tas koper yang dibawa oleh terdakwa. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam tas koper yang dibawa oleh terdakwa itu ternyata berjalan benda mencurigakan dan diduga kokain seberat 4.740 gram,”sebut jaksa Kejati Bali itu sebagaimana dalam surat dakwaannya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bea dan Cukai kelas II Surabaya, dari 4,740 gram itu yang murni mengandung sediaan kokain hanya 1,696,87. Sedangkan sisanya adalah benda lain yang menurut jaksa untuk mengelabuhi petugas. 

Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bersedia membawa kokain ke Bali karena tergiur dengan upah 1000 dollar yang dijanjikan oleh Juan Lechi. (eli/Fajar Bali)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hektaran Lahan Pertanian di Bangli Terpaksa Ditelantarkan

Sen Mei 20 , 2019
Dibaca: 16 (Last Updated On: 20/05/2019)BANGLI-fajarbali.com | Sekitar seratusan hektar lahan pertanian dari delapan subak yang ada di kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli sejak beberapa bulan terakhir mengalami kekeringan berkepanjangan.  Save as PDF

Berita Lainnya