Kasus tersebut berawal pada 20 Desember 2025. Saat itu, terdakwa disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial MIC yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk datang ke Bali dan menerima paket narkotika.
Enam hari kemudian, tepatnya 26 Desember 2025, dua orang yang tidak dikenal mendatangi terdakwa. Keduanya menyerahkan tas berisi kokain dan dua unit timbangan. Terdakwa diminta menyimpan barang tersebut hingga diambil seseorang bernama Muhammad Ali.
Dari kegiatan tersebut, terdakwa disebut menerima imbalan uang tunai Rp10 juta. Selain itu, MIC juga mengirimkan uang sebesar 2.000 dolar Hong Kong secara berulang melalui transfer.“Terdakwa hanya beralasan diminta menyimpan,” kata JPU Finna Wulandari dalam persidangan.
Terdakwa kemudian beberapa kali berpindah tempat menginap. Hingga pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 10.50 Wita, petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penggerebekan di kamar terdakwa yang berada di kawasan Legian, Kuta.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket serbuk putih yang diduga kokain, timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, serta koper yang berisi beberapa paket besar serbuk putih.
Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan barang bukti mencapai 1.419,79 gram netto atau 1.462,75 gram bruto. Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali kemudian memastikan barang bukti tersebut positif mengandung kokain yang termasuk Narkotika Golongan I.
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terdakwa juga menunjukkan adanya zat metabolit kokain. JPU menegaskan Baath tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki maupun menguasai narkotika tersebut.










