Sengketa Bisnis Menara Badung, KY Diminta Cermati Dugaan Pelanggaran Etik

IMG_0816
Ilustrasi sengketa bisnis menara telekomunikasi di Badung yang turut mendapat sorotan terkait dugaan pelanggaran etik hakim.(Ilustrasi AI)

DENPASAR, FajarBali.com – Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk kembali menjadi sorotan. Pengamat hukum UIN, Andi Syafrani, menilai Komisi Yudisial (KY) dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut apabila terdapat pengaduan yang disertai alasan rasional dan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran etik hakim.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, perkara tersebut telah diputus pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam putusan itu, PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Penggugat/Pembanding II memenangkan perkara melawan Pemerintah Kabupaten Badung selaku Tergugat/Pembanding I.

Andi mengatakan, KY memiliki kewenangan untuk memantau perilaku hakim dalam proses persidangan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup penilaian terhadap substansi putusan pengadilan.

“KY bisa memberikan atensi jika ada pengaduan dan permohonan,” kata Andi.

Menurut dia, para pihak atau pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan kepada KY apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara. Namun, pengaduan tersebut harus disertai alasan yang rasional dan indikasi awal yang kuat.

“Tidak ada indikator khusus sepertinya. Yang penting ada aduan dengan alasan yang rasional dan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran etik,” ujarnya.

Andi menjelaskan, KY memiliki mekanisme tersendiri dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim. Pemantauan dapat dilakukan selama proses persidangan maupun setelah persidangan selesai apabila terdapat bukti awal atau dugaan pelanggaran.

“KY punya kewenangan memantau persidangan dan juga memeriksa hakim setelah persidangan selesai jika memang ada bukti awal atau dugaan pelanggaran,” katanya.

Meski demikian, Andi menegaskan KY tidak masuk ke ranah substansi putusan. Penilaian terhadap benar atau tidaknya isi putusan merupakan kewenangan mekanisme peradilan yang tersedia.

BACA JUGA:  Diadili, Peran Para Terdakwa Kasus WNA KTP Bali Terungkap

“KY punya mekanisme tersendiri dalam menjalankan fungsinya sesuai hukum. Yang pasti KY tidak akan masuk pada ranah substansi,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan dapat berkembang ke ranah pidana apabila dugaan pelanggaran etik memiliki korelasi langsung dengan lahirnya putusan dan ditemukan indikasi tindak pidana, seperti suap.

“Tapi jika pelanggaran etika berkorelasi langsung dengan putusan dan bahkan ditemukan adanya dugaan pidana seperti suap, maka ini bisa dilanjutkan ke proses pidana,” kata Andi.

Menurut dia, apabila kemudian terbukti bahwa suatu putusan berkaitan dengan praktik suap, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk mempersoalkan putusan tersebut, termasuk melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Terhadap putusan yang dibuat terkait adanya suap, dapat dimintakan batal ke Mahkamah Agung melalui proses PK,” ujarnya.

Di sisi lain, Andi juga menyoroti substansi amar putusan dari perspektif batas kewenangan hakim. Menurutnya, amar putusan tidak boleh melampaui apa yang dimohonkan para pihak atau bersifat ultra petita. Putusan juga harus tetap berada dalam koridor norma hukum dan kewajaran.

“Yang pasti, amar itu tidak boleh melampaui yang dimohonkan (ultra petita) dan juga bertentangan dengan norma hukum serta norma kewajaran,” katanya.

Ia menilai aspek tersebut menjadi penting karena putusan dalam sengketa bisnis menara telekomunikasi di Badung tidak hanya berkaitan dengan hubungan kontraktual antara dua pihak, tetapi juga berpotensi memiliki konsekuensi terhadap pelaku usaha lain.

Karena itu, menurut Andi, dampak putusan terhadap iklim persaingan usaha juga perlu diperhatikan. Apabila amar putusan berimplikasi pada pembatasan ruang usaha bagi pelaku usaha lain, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan dari perspektif persaingan usaha yang sehat.

“Amar seperti itu berpotensi melanggar aturan terkait monopoli atau persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Menjelang Nyepi, Polres Badung Imbau Tidak Mabuk-mabukkan yang Berujung Keributan

Sengketa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas ekonomi dan pariwisata yang tinggi, pengaturan infrastruktur telekomunikasi di Badung memiliki konsekuensi lebih luas terhadap investasi, persaingan usaha, serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Karena itu, terlepas dari proses hukum yang masih tersedia bagi para pihak, pengawasan terhadap aspek etik peradilan dan dampak putusan terhadap persaingan usaha dinilai perlu ditempatkan dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top