https://www.traditionrolex.com/27 KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Badung - FAJAR BALI
 

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Badung

“Potensi entry barrier bagi pelaku usaha tower yang lain masuk ke pasar,” kata Guntur

 Save as PDF
(Last Updated On: 06/07/2023)
Pembongkaran salah satu menara telekomunikasi di Badung 

 

MANGUPURA-Fajarbali.com | Komisi Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung. Komisioner Pengawas KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, dugaan monopoli ini terindikasi dari sulitnya pelaku usaha tower yang lain masuk untuk mendirikan menara BTS. “Potensi entry barrier bagi pelaku usaha tower yang lain masuk ke pasar,” kata Guntur, Kamis (6/7).

Guntur mengatakan dugaan monopoli tower BTS ini sudah naik ke penyidikan. Ia menyebut pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Menurut Guntur, para pihak terkait seperti pemerintah daerah dan pelaku usaha tower akan dipanggil terkait dugaan monopoli ini. Proses penyelidikan ini akan berjalan sampai dianggap apakah bukti memadai atau tidak. “Pihak-pihak pelaku usaha tower, Pemda terkait atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.

“Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999”, ujar Dendy dari keterangan resminya, Selasa (4/7).

“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Dendy.W-004

 

 Save as PDF

Next Post

Bupati Giri Prasta Terima Audiensi Prajuru Banjar Ubud Getasan

Kam Jul 6 , 2023
Bupati Giri Prasta menyebut, pemberdayaan desa adat erat kaitannya dengan kebijakan pemerintah
Audiensi Prajuru Banjar Ubud Getasan (2)

Berita Lainnya