Sempat Tersandung Hukum, Gusti Mulyarta Mantap Nyaleg DPRD Jembrana

Jika terpilih nanti, ia berjanji lebih banyak mengurus dan mendukung pertumbuhan UMKM dan memberdayakan ekonomi kerakyatan agar mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Ini berdasarkan pengalamannya memimpin di berbagai perusahaan

 Save as PDF
(Last Updated On: )

Foto : I Gusti Ketut Mulyarta.

 

NEGARA – fajarbali.com | Nama I Gusti Ketut Mulyarta, sempat mencuat di dalam pusaran kasus pengadaan mesin pengolahan sampah menjadi kompos tahun 2008 lalu.

Gusti Mulyarta, yang saat itu menjabat Direktur Perusda Jembrana turut menjadi terdakwa hingga akhirnya menyandang status nara pidana (napi) bersama empat orang lainnya, termasuk mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa.

Kasus itu mencuat tahun 2008 dan mulai disidangkan tahun 2010 silam. Gusti Mulyarta divonis bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan mesin pengolahan sampah. Ia dihukum penjara enam tahun.

Setelah kurang lebih tujuh tahun menghirup udara bebas, kini Gusti Mulyarta bertekad membuka lembaran baru dalam kisah hidupnya dengan mencalonkan diri sebagai calon DPRD Jembrana dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada Pemilu 2024 mendatang.

Dikonfirmasi usai rapat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, belum lama ini, Gusti Mulyarta mengaku optimis lolos persyaratan, karena berdasarkan uji materi UU Pemilu No. 7 tahun 2017, dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 tanggal 30 Nopember 2022, menyatakan bahwa “Nara pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih, baru boleh mencalonkan diri menjadi calon legislatif setelah lima tahun bebas dari masa hukumannya”.

Gusti Mulyarta mengaku telah menyetorkan data persyaratan dengan lengkap untuk menjadi bakal calon anggota DPRD Jembrana melalui partai pengusungnya, PKN yang notabene parpol peserta pemilu 2024 nomor urut 9. “Astungkara (syukur-red) persyaratan sudah terpenuhi semua. Lengkap,” ujarnya.

Ia merasa terpanggil mengikuti kontestasi agar bisa berkontribusi pada masyarakat lewat jalur legislatif. Pahit getir kehidupannya yang sempat tersandung pidana membetuk karakternya menjadi lebih baik.

“Nusantara memanggil. Mungkin saya memiliki pengalaman hidup paling lengkap dibandingkan calon legisltif lainnya. Dan pahit getir kehidupan sudah saya rasakan sejak kecil, itu, telah menempa diri saya pada lingkungan yang terbatas,” kata Gusti Mulyarta.

“Saya pernah tersandung kasus tipikor dalam pengadaan mesin kompos pada tahun 2010 silam. Pengalaman pahit itu telah membentuk karakter saya semakin kuat dan berani menyerukan kebenaran untuk melawan kejaliman kekuasaan yang tidak benar,” imbuhnya.

Menurutnya, perjuangan dalam mencari keadilan tidaklah mudah. Membutuhkan biaya banyak dan waktu yang lama di Mahkamah Agung (MA) melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Dan, akhirnya keputusan inkracht, keputusan berkekuatan hukum tetap pun tiba; menyatakan bahwa saya tidak ada kewajiban membayar uang pengganti. Artinya saya tidak ada merugikan keuangan negara. Pemerhati hukum dan masyarakat Jembrana sudah tahu, kasus itu sarat muatan politis,” ungkap Gusti Mulyarta.

Meski enggan mengingat kasus itu lagi, namun ia tetap menyayangkan praktik hukum yang terkesan dipaksakan, zolim dan sewenang-wenang. Sebab ia menilai perhitungan kerugian negara kurang cermat dan tidak sesuai dengan standar akuntansi dalam dunia perdagangan pada umumnya. Tapi justru itu yang menghantarkan kasus pengadaan mesin kompos sampai di Pengadilan Negeri Negara.

Namun demikian, melalui nota pembelaan, ia mengaku telah “merontokkan” dakwaan kerugian negara dari jaksa penuntut umum. 

Ia berharap, hukum harus ditegakkan sebagai panglima. Hukum jangan dijadikan alat politik, alat kekuasaan dan setop kriminalisasi.

Jika terpilih nanti, ia berjanji lebih banyak mengurus dan mendukung pertumbuhan UMKM dan memberdayakan ekonomi kerakyatan agar mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Ini berdasarkan pengalamannya memimpin di berbagai perusahaan.

“Memang Legisltif bukan eksekutor atau pengambil keputusan, tapi bisa mendorong pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk lebih memperhatikan ekonomi kerakyatan dan ketahanan pangan masyarakat pedesaan” pungkasnya. Gde

 Save as PDF

Next Post

Kapolda Bali Lantik 3956 Polisi Banjar, Seperti Ini Tugasnya Di Masyarakat

Kam Agu 10 , 2023
Ikut Mengawasi dan Tertibkan Anggota Ormas
IMG_20230810_193802

Berita Lainnya