AMLAPURA – fajarbali.com | Meski ada himbauan untuk mengurangi menggelar rapat dengan jumlah banyak orang,KPU Karangasem bakal tetap melakukan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Minggu 22 Maret mendatang. Selain memang tidak ada intruksi penundaan tahapan dari KPU RI, KPU Karangasem menyiasati untuk memecah pelantikan PPS dimasing-masing kecamatan.
Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana,Kamis (19/3/2020), mengatakan, pemecahan pelaksanaan pelantikan untuk menghindari berkumpulnya jumlah orang. Hal itu sesuai dengan keputusan KPU nomor 4 tahun 2020, tentang arahan menyikapi merebaknya virus corona (covid-19). “Ada juga siaran pers KPU RI, bahwa tidak ada penundaan tahapan, sehingga pelantikan PPS tetap kita gelar,” ujarnya.
Terkait dengan himbauan agar mengurangi interaksi orang, Krisna Adi Widana mengaku,pihaknya bakal melakukan pembatasan undangan dengan tidak melibatkan pihak luar dari penyelenggara KPU, seperti muspimcam dengan memberikan surat permakluman. Bahkan, Panwascam pun tidak akan dilibatkan. “Yang kita undang hanya intern saja, diluar itu kita sampaikan permakluman,” ujarnya.
Dengan pembatasan undangan ini, kata Gede Krisna Adi Widana, untuk menghindari berkumpulnya banyak orang saat pelantikan. Sementara mengingat pelantikan akan dilakukan secara serentak di delapan kecamatan, nantinya masing-masing komisioner KPU akan ditugaskan ke kecamatan untuk melantik PPS. “Kita bagi tugas untuk melakukan pelantikan,” ujarnya lagi.
Krisna Adi Widana, mengatakan, jumlah PPS yang akan dilantik keseluruhan di 78 desa/kelurahan sebanyak 234 orang, dengan rincian petugas PPS di masing-masing desa tiga orang. “Dikecamatan tergantung jumlah desanya, setiap desa ada tiga petugas PPS,” ujarnya lagi.(bud)