NEGARA-fajarbali.com | Sebanyak 50 narapidana atau warga binaan di aula Rutan kelas II B Negara, Selasa (17/8/2021). Pemberian remisi dari Kementrian Hukum dan HAM RI kepada narapidana atau warga binaan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia dengan cara virtual. Kegiatan ini berkaitan dengan peringatan Hut Kemerdekaan RI, ke 76.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah – Patriana Krisna di Aula Rutan Kelas II B. Tampak hadir Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Ketua DPRD kabupaten Jembrana Ni Made Sutharmi, serta perwakilan Forkopimda. Dari 50 penerima remisi itu, 45 orang di antaranya merupakan narapidana tindak pidana umum dan 5 narapidana tindak pidana khusus narkotika.
Bupati Tamba menyampaikan atas pemberian remisi kepada 50 narapidana seluruhnya telah disetujui.
“Pemberian remisi merupakan upaya mendorong motivasi diri sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan, berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi khususnya untuk kembali ke lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga :
Ratusan Warga Binaan Di Lapas Karangasem Mendapat Remisi, Komunitas Photografer Berbagi Nasi Bungkus
Khidmat, Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-76 di Puspem Badung
Tak hanya itu, Tamba juga akan memberikan dukungan kepada Rutan Negara dalam program pembinaan kepribadian kerohanian dan pembinaan kemandirian agar warga binaan yang bebas nanti mempunyai bekal ketrampilan saat kembali ketengah keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana lagi .
“Khususnya kepada yang melakukan hal positif selama berada di rutan. Disini (Rutan Negara) Banyak program pembinaan yang ada disini diikuti pembinaan tersebut dengan baik, sehingga begitu keluar dari sini kalian sudah berbekal ketrampilan untuk kegiatan yang positif di lingkungan masyarakat nantinya,” harap Tamba
Kepala Rutan Negara Bambang Hendra Setiawan mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana rutan negara yang bertepatan dengan HUT RI ke-76.
“Rinciannya dari 50 napi penerima remisi umum sebanyak 45 orang , dan pidana khusus PP 99 sebanyak 5 orang. Dengan perolehan remisi yang bervariasi ada yang 1 bulan, 2 bulan sampai 5 bulan,” terangnya. (prm)