https://www.traditionrolex.com/27 Gugatan Tidak Dapat Diterima, Sky Garden "Kembali" jadi Milik Titian Wilaras - FAJAR BALI
 

Gugatan Tidak Dapat Diterima, Sky Garden “Kembali” jadi Milik Titian Wilaras

(Last Updated On: 07/01/2021)

DENPASARFajarbali.com | Mengawali tahun 2021, pengacara Putu Aris Pratama Darmika bersama rekannya Dian Suryani sukses dengan memenangkan perkara saham Sky Garden di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebelumnya di penghujung tahun 2020, keduanya sukses turut membebaskan owner BPR Legian Titian Wilaras yang terjerat dalam kasus perbankan. Padahal sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara.

“Benar, perkara gugatan PT. Corporasae sebagai pemilik saham Sky Garden telah diputus dan ditolak gugatannya. Artinya kami selaku kuasa dari tergugat dalam hal ini PT. Corporasae memenangkan perkara itu,” ujarnya, Kamis (7/1/2021) di Denpasar.

Aris menerangkan, persoalan ini bermula ketika Titian Wilaras membeli saham PT. Corporasae, di mana PT. Corporasae memiliki saham sebesar 64 persen di Sky Garden.

Namun setelah bertahun-tahun berjalan, Yuliana dan Rifan selaku pemilik awal PT. Corporasae melakukan gugatan.

“Keduanya mempermasalahkan terkait kepemilikan saham PT. Corporasae oleh Titian Wilaras dengan alasan jual beli saham tidak sah lantaran tidak disiarkan,” tuturnya.

Selain alasan tidak disiarkan, keduanya menganggap Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS) juga tidak sah.

“Kalau dibilang RUPS tidak sah itu kan di corporasi yang sebelumnya, kita cuma beli, kalau tidak sah ya di mereka (corporasi lama) dong,” ucapnya.

Ketika ditanya siapa corporasi yang sebelumnya, Aris menjawab bahwa corporasi sebelumnya yakni kedua penggunggat, Yuliana dan Rifan. Rifan sendiri diketahui berprofesi sebagai pengacara di Bali.

“Artinya, mereka yang membuat kesalahan kok sekarang dilimpahkan kepada kita. Sehingga kemarin majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima,” jelasnya.

Sementara Dian kembali menegaskan dalam proses jual beli saham semuanya jelas baik itu pelaksanaannya, bukti pembayaran ada, akte jual beli juga ada.

Untuk diketahui, sebagai salah satu club besar di Bali, Sky Garden yang berlokasi di seputaran Legian, Kuta, Badung sempat menjadi sorotan masyarakat lantaran tidak beroperasi.

Padahal Sky Garden di samping sudah menjadi icon pulau Bali juga merupakan club terbesar di Indonesia yang menjadi incaran wasatawan baik asing dan lokal.

Salah satu penyebab tidak beroperasinya Sky Garden adalah proses sengketa saham yang kemudian kasus ini sampai di Pengadilan Negeri Denpasar.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Puluhan Rumah Warga Perumahan Kubu Pratama Indah Terendam

Jum Jan 8 , 2021
Dibaca: 38 (Last Updated On: 07/01/2021)DENPASAR –  Fajarbali.com | Hujan deras yang mengguyur Kota Denpasar dan sekitarnya beberapa hari belakangan ini rupanya menyebabkan luapan air di beberapa titik di Kota Denpasar.   Save as PDF

Berita Lainnya