Mabuk Tusuk Orang, Pria Asal Atambua Dipenjara 6 Bulan
“Menghukum terdakwa Gervas Protas Halek dengan pidana penjara selama 6 bulan,”
“Menghukum terdakwa Gervas Protas Halek dengan pidana penjara selama 6 bulan,”
menghukum terdakwa Yoko Ambara dengan pidana penjara selama 7 tahun
Menghukum terdakwanya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Achmad Abdul Azis dengan pidana penjara selama 9 tahun
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun
JPU mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP
Ditangkap Dipinggiran Jalan Usai Mengambil Narkoba
DENPASAR – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Langkah besar dilakukan oleh Manajemen Case Closed di awal tahun 2023. Channel YouTube
Terdakwa terbukti tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri
“Sidang perdana digelar kemarin (Selasa 24/1/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi korban dan dua orang saksi lainya,