Diduga Gelapkan Uang Rp 6 Miliar Lebih, Wanita Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan,”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan,”
Gde Acana dalam rilis tertulisnya yang sampaikan, Senin (10/7/2023) menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
“Nah dalam perkara ini klien kami yang dinyatakan turut serta dihukum maksima, sehingga atas putusan tersebut judex factie telah keliru dan atau terdapat kekhilafan hakim yang nyata maka putusan tandur wajib dibatalkan,”
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,”
PU yang dipimpin jaksa senior Catur Riatina itu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah bersama sama melakukan tindak pidana korupsi.
” Untuk tiga tersangka sudah ditunjuk jaksa penelitinya, dan beberapa waktu lalu jaksa peneliti mengembalikan bekas (memberi petunjuk ) untuk dilengkapi,” jelasnya.
Kerugian Para Korban Capai 10 Miliar Rupiah
“Uang sudah diserahkan kepada saksi korban melalui saksi Englebert yang merupakan ipar dari terdakwa atau klien kami,” ujar Adi Seraya.
“Dalam sidang saksi dari kepolisian juga menyebutkan dari pengakuan terdakwa, ia menguasai Narkotika itu untuk digunakan sendiri,.” Sebut Teddy Raharjo.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia