https://www.traditionrolex.com/27 Diadili, Lina Stephani Terdakwa Kasus Penggelapan Mengaku Dijebak - FAJAR BALI
 

Diadili, Lina Stephani Terdakwa Kasus Penggelapan Mengaku Dijebak

“Uang sudah diserahkan kepada saksi korban melalui saksi Englebert yang merupakan ipar dari terdakwa atau klien kami,” ujar Adi Seraya.

 Save as PDF
(Last Updated On: 22/06/2023)

PENGGELAPAN-Terdakwa Lina Stephani didampingi tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,Kamis (22/6/2023).Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang wanita bernama Lina Stephani (48) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/6/2023) karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari Kusumajaya yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Jason Jung Kim.

Disebutkan pula bahwa, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian US$ 445.293 atau setara dengan Rp 6.423.257.385. Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat saksi korban berkunjung ke Bali Desember 2012 silam.

BACA Juga : Dua WNA Aljazair Terlibat Pencurian Dituntut 2 Tahun Penjara

Saat ke Bali, saksi korban tidak sendiri. Dia ditemani oleh saksi Englebert Jun dan juga saksi Yuliani Jun yang kemudian mereka bertemu dengan terdakwa. Dalam pertemuan itu, saksi korban mengatakan ingin memiliki villa di Bali untuk menikmati masa pensiun.

Kemudian sekitar Desember 2015 saksi korban, melalui saksi Englebert meminta nomor rekening terdakwa untuk ditransfer uang yang akan digunakan untuk membeli properti berupa villa itu. “Terdakwa pun memberikan nomor rekening yang diminta korban melalui Englebert,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.

BACA Juga : Pengecer Judi Togel Online Divonis Lima Bulan Penjara

Kemudian pada bulan September 2016 sampai dengan Mei 2019 saksi Dong Youn Cha Atas Perintah saksi korban melakukan transfer ke rekening bank milik terdakwa sebanyak 37 kali sehingga total uang dengan mata uang dollar Amerika yang dikirim ke rekening terdakwa adalah US$ 445.293.

Dalam dakwaan diungkap pula bahwa, terdakwa selama menerima transfer telah melakukan penarikan sebanyak 26 kali dengan nilai total penarikan US$ 489.200 yang sebagian dari penarikan itu ada juga uang milik terdakwa. Namun setelah uang dikirim ke terdakwa, terdakwa tidak juga membeli properti yang dimaksud.

BACA Juga : Bayi Baru Lahir Dibuang Di Pinggir Sungai, Masih Berlumuran Darah

Akibatnya saksi korban pun pada bulan Oktober 2020  meminta kembali uang yang sudah dikirim itu. Tapi dijawab oleh terdakwa bahwa uang itu tidak bisa diambil dan akan kena pinalty dari bank jika diambil sebelum April 202. Kemudian pada tanggal 5 April 2020 korban kembali menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan ingin meminta uang itu tapi tidak dijawab oleh terdakwa.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa yang dimotori I Made Adi Seraya, SH., MH., CLA.,yang ditemui usai sidang, Selasa (22/6/2023) membantah semua isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Menurut Adi Seraya yang didampingi AA. Ngurah Bayu Kresna Wardana, SH., MH., I Made Fajar Pradnyana, SH., MH., dan Putu Riko Ardy Pratama, SH., tidak benar jika  kliennya telah menggelapkan uang milik saksi korban Jason Jung Kim.

BACA Juga : Lomba Utsawa Dharma Gita Kapolresta Cup 2023, Polsek Denut Juara 1

Menurutnya, uang itu telah diserahkan kepada korban melalui saksi Englebert dan juga kepada korban sendiri. Diakuinya, memang benar kliennya telah melakukan penarikan uang milik saksi korban sebagaimana termuat dalam dakwaan. “Tapi uang sudah diserahkan kepada saksi korban melalui saksi Englebert yang merupakan ipar dari terdakwa atau klien kami,” ujar Adi Seraya.

Dikatakan pula bahwa, terdakwa menarik uang yang dikirim terdakwa melalui saksi Dong Youn Cha adalah atas perintah dari saksi Englebert.”Jadi saksi Englebert ini berpesan terdakwa nanti setiap ada transfer masuk, ambil uangnya dan serahkan kepadanya saat datang ke Bali,” tambah Adi Seraya.

BACA Juga : Mimih, BNN RI Mencatat 591 Orang Bali Dijebloskan ke Lapas Sejak 2022

Atas hal itulah, terdakwa mengambil uang yang ditransfer itu dan kemudian diserahkan kepada saksi Englebert. Tidak hanya itu, uang yang ditransfer korban melalui Dong Youn Cha tidak semua diserahkan kepada saksi Engelbert, oleh terdakwa juga diserahkan langsung kepada saksi korban saat datang ke Bali.

Terdakwa, kata Adi Seraya sempat berpikir bahwa saksi korban dan saksi Englebert meminta uang karena ingin mencari properti sendiri. Tapi dalam persidangan, saksi Englebert membantah semua tudingan terdakwa dan juga membantah bahwa dia pernah menerima uang dari terdakwa. Tak hanya itu, saksi korban pun membantah telah menerima uang dari terdakwa.

BACA Juga : Polsek Kuta Utara Ringkus Pemalak Wisatawan Naik Taksi Online yang Viral

Meski telah dibantah oleh saksi korban maupun saksi Englebert, tapi Ari Seraya bersama tim kuasa hukum terdakwa tetap yakin bahwa kliennya sengaja dijebak, sehingga dia pun optimis bila kliennya akan terbebas dari segala tuduhan yang termuat dalam dakwaan jaksa.W-007

 Save as PDF

Next Post

Tiga Pebisnis Asal Inggris, Swiss dan Italia Polisikan Putri Indonesia Persahabatan dan Suaminya

Kam Jun 22 , 2023
Kerugian Para Korban Capai 10 Miliar Rupiah
IMG_20230622_215754

Berita Lainnya