https://www.traditionrolex.com/27 Rakor Kisruh Pilkel Angantaka, Dewan Badung Rekomendasikan Musyawarah Mufakat dan Pembukaan Kotak Suara - FAJAR BALI
 

Rakor Kisruh Pilkel Angantaka, Dewan Badung Rekomendasikan Musyawarah Mufakat dan Pembukaan Kotak Suara

(Last Updated On: 18/02/2021)

MANGUPURA-fajarbali.com | Kisruh pemilihan perbekel (Pilkel) Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal tak kunjung menemukan titik terang. Bahkan, DPRD Badung bersama eksekutif bahkan sampai menggelar rapat membahas permasalahan tersebut, Kamis (18/2/2021). 

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dan Wakilnya I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta serta dihadiri oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, sejumlah anggota Dewan Badung, Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa serta OPD terkait di ruang Rapim DPRD Badung. 

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata meminta, agar pemerintah tidak berbenturan dengan masyarakatnya sendiri. Sehingga diputuskan lembaga DPRD Badung akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyikapi kisruh Pilkel Angantaka. 

“Sebelum pelantikan agar semua ini clear. Kami akan keluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk dijadikan acuan dalam menyelesaikan masalah ini. Sehingga, kita tidak bersengketa dengan rakyat. Masak rakyat kita ajak bersengketa, itu kan warga kita,” kata Parwata.

Rekomendasi yang dimaksud kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung yakni pertama, agar dilakukan musyawarah mufakat dengan beberapa pihak, mulai dari calon, BPD, panitia dan panitia pelaksana terhadap sengketa yang diadukan.  Musyawarah dan mufakat dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa, kata Parwata sudah diatur secara tegas pada Perbup 30/2016 pasal 60.

“Kami mau rohnya demokrasi ini dibangun secara jujur, adil, aman, damai dan mengedepankan musyawarah mufakat. Kalaupun ada celah hukum yang harus dijalankan, kita tidak masuk kesana. Kita dorong persamaan persepsi antara pemerintah dengan Dewan sama,” terangnya.

Rekomendasi kedua, transparansi melalui membuka kotak suara. Terlebih, membuka kotak suara dengan musyawarah mufakat tidak ada sanksinya. Sehingga, semua permasalahan lebih jelas. 

“Jika begitu, kami menjamin yang menggugat  akan mencabut perkaranya. Kemudian, agar ada transparansi, ini agar dibuktikan dengan membuka kota suara. Sehingga proses demokrasi di Badung berkeadilan,” ucapnya. 

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Badung, Wayan Regep meminta pemerintah tidak tutup mata perihal permasalahan yang terjadi. 

 “Jangan bilang tidak ada masalah di Pilkel ini, jangan tutup mata dong. Jelas-jelas sudah masuk ranah hukum. Mari tunggu prosesnya,” kata Regep yang menyebutkan Perbup 30 tahun 2016 memberikan ruang 30 hari bila  terjadi sengketa pemilihan.

Plh. Bupati Badung Wayan Adi Arnawa yang ditemui usai rapat mengakui akan menunggu rekomendasi Dewan. Pihaknya mengaku, akan mendengar dan mengkaji rekomendasi dewan.

“Tentu akan dipertimbangkan dari aspek yuridis, apa itu resikonya. Kalau secara normatif kita anggap benar, jalankan. Kalau ada ruang dari rekomendasi itu memungkinkan berdasarkan regulasi tentu kita akan kaji,” kata Adi Arnawa sembari mengatakan semua tujuannya baik sebab Dewan memang tugasnya menampung aspirasi masyarakat.

Ditanya, apakah pelantikan akan tetap dilaksanakan meski sengketa ini terus berlanjut, Adi Arnawa mengaku, belum bisa memberikan komentar. “Kita lihat nanti, kita lihat nanti,” tegasnya. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Berharap Secepatnya Ditemukan, Keluarga Korban Gelar Guru Piduka

Kam Feb 18 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 18/02/2021)AMLAPURA-fajarbali.com | Selain melakukan pencarian yang melibatkan tim gabungan Basarnas, BPBD, Polsek Padangbai,  Bakamla, Satpol Air Karangasem, pihak keluarga korban juga melakukan upacara Guru piduka di lokasi hilangnya tiga warga saat memancing di di perairan, Pantai Mimba, Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. […]

Berita Lainnya