BACA Juga : Aniaya Sopir Taksi, Imigrasi Deportasi Turis Australia
Dalam permohonannya termohon juga melampirkan pendapat hukum yang tertuang dalam M. Yahya Harahap mengenai “pembahasan permasalahan penerapan KUHAP, penyidikan dan penuntutan”. Dijelaskan bahwa Pasal 374 KUHP adalah delik aduan, sehingga orang yang dapat melakukan pengaduan adalah orang yang menderita atau yang dirugikan.
Berdasarkan urain itu, maka jelas bahwa dalam perkara ini pelapor tidak memiliki kedudukan hukum karena pelapor bukanlah pihak yang dirugikan atau pelapor bukan korban dalam perkara aquo.
BACA Juga : Pelaku Pembunuh Cewek Michat di Kamar Kos di Kuta Ngaku Panik dan Menyesal
“Terlebih lagi surat kuasa pelapor yang ditujukan untuk membuat laporan tidak dibubuhi tanda tangan pelapor selaku kuasa dari Lily Djodi dan Gregory Carlo Lucien Lentini untuk mewakili membuat laporan polisi, maka pelapor jelas tidak dapat mewakili segala kepentingan Lily Djodi dan Gregory Carlo Lucien Lentini,” tegasnya.
Dengan alasan tersebut, pemohon berharap agar hakim praperadikan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang wenang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
“Kami juga meminta agar hakim praperdilan menyatakan bahwa memerintahkan kepada pemohon untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Dan kami juga meminta agar termohon mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan Polsek Kuta Utara,” pungkas John Korassa. W-007










