BACA Juga : Tragis, Satu Keluarga Terdiri dari Ayah, Ibu dan Anak Tewas Terpanggang di Kamar Kos
John Korassa menambahkan, putusan hakim Putu Ayu Sudariasih telah menyimpang dari Pasal 82 ayat (1) huruf (d) KUHAP dan putusan MK No 21/PUU-XII/2014 yang menyebutkan bahwa praperadilan gugur apabila sudah digelar sidang pertama ( pembacaan dakwaan ).
“Dengan putusan ini kami akan melaporkan hakim Putu Ayu Sudariasih ke KY (Komisi Yudisial) dan Hakim Agung Bidang Pengawasan dengan maksud agar hakim yang bersangkutan diberi sanksi hukum,” tegas John Korassa.
John Korassa menambahkan, putusan hakim praperadilan yg menggugurkan praperadilan tersebut tidak ada dasar hukumnya. Sehingga, selain melanggar pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, juga putusan hakim praperadilan dapat menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan yg melakukan upaya hukum prapid.
BACA Juga : Dua Pengunjung Wisdom Terseret Arus Pantai Legian, Satu Hilang Terseret Ombak
Diberitakan sebelumnya, Viola Cipta mengajukan gugatan praperadilan karena menduga bahwa dalam penetapan tersangka terhadapnya banyak ditemukan kejanggalan. “Banyak kejanggalan yang kami temukan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami terkait kasus dugaan penggelapan,” ujar John Korassa yang ditemui di Denpasar, Kamis (25/4/2024).
Dalam gugatanya tercantum bahwa, penetapan tersangka terhadap Viola Cipta dianggap tidak sah karena termohon (Viola Cipta) ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya surat penetapan tersangka.”Jadi penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon melalui surat panggilan sebagai tersangka oleh termohon.










