Putusan Hakim Praperadilan Dinilai Banyak Kejanggalan, John Korassa Ancam Lapor ke KY

WhatsApp Image 2024-05-12 at 13.36.30_a8fd63a4
Kuasa hukum Viola Cipta, John Korasaa Sonbai.Foto/dok

BACA Juhga : Dua Pemotor Dikeroyok dan Ditusuk Gegara Senggolan di Jalan Raya

“Selain itu soal jumlah kerugian yang pasti atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pemohon juga belum pasti karena belum adanya audit dari akuntan publik,” jelas John Korassa didampingi rekannya Johanes Budi Raharjo. Selain itu John Korassa juga menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon juga tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dijelaskan John Korassa berharap, dua alat bukti dan pemeriksaan saksi untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberikan keterangan secara berimbang.

“Penetapan tersangka juga harus melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan,” jelasnya. Selain itu alasan pemohon mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap pelapor I Ketut Nurata tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai pelapor.

BACA Juga : Polresta Ringkus 35 Tersangka Selama Sebulan, Ada Tiga Wanita Cantik jadi Pengedar

Dimana I Ketut Nurata sebagai pelapor mendapatkan kuasa dari Lily Djodi dan Gregory Carlo Lucien Lentini yang dalam hal ini bertindak selaku ketua manajemen dan anggota manajemen Kerja Sama Operasi Adhya Kuliner (KSO Adhya Kuliner) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai pelapor.

“Jelas nama-nama yang saya sebut itu tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor karena tidak jelas siapa yang berhak mewakili KSO Adhya Kuliner, sehingga seharusnya dibuktikan dengan legal standing tersebut pada anggaran dasar dan atau kesepakatan kerjasama operasional atau kerjasama operasional tentang siapakah yang berhak mewakili KSO Adhya Kuliner,” terang salah satu pengacara senior di Bali ini.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top