PL Karaoke jadi Kurir Sabu, Mengaku Dapat Ekstasi dari Tamu 

(Last Updated On: )

DENPASAR – fajarbali.com | Wanita pekerja malam yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) tempat hiburan malam di kawasan Denpasar bernama Melisa (19) asal Serang Banten di sidang dalam.kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (19/12/2019).

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan dihadapan majelis Hakim Esthar Oktavi, terdakwa melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa.

Dalam dakwaan diuraikan, Melisa ditangkap di depan kamar kos di Jalan Raya Sesetan Gang Ikan gabus nomor 5, Banjar Pegok, Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,12 gram dan satu butir ekstasi warna biru di dalam tas kain warna hitam miliknya.

Untuk sebutir ekstasi, terdakwa yang bekerja sebagai pemandu lagu ini mengaku diperoleh dari seorang tamu mengaku bernama Om Cipto. Esoknya, Om Cipto minta tolong kepada tersangka untuk dipesankan 1 paket sabu. 
Terdakwa kemudian menghubungi pengedar bernama Mas Salim (DPO) dan mentransfer uang sebesar Rp
450 ribu ke nomor rekening BCA. Terdakwa lalu mengambil tempelan sabu di bawah batu di tanah lapangan di gang Gelogor Indah I A, Denpasar Selatan. Namun saat akan menyerahkan barang ke Om Cipto selaku pemesan, terdakwa ditangkap Polisi. (hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diadili, Dua WN India Bawa Sabu dari Jakarta ke Bali  

Kam Des 19 , 2019
Dibaca: 23 (Last Updated On: )DENPASAR – fajarbali.com | Dua warga negara India bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) terancam menua di balik jeruji penjara. Pasalnya, akibat perbuatanya membawa sabu seberat 2.756 gram ke Bali, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.      Save as PDF

Berita Lainnya