https://www.traditionrolex.com/27 Diadili, Dua WN India Bawa Sabu dari Jakarta ke Bali   - FAJAR BALI
 

Diadili, Dua WN India Bawa Sabu dari Jakarta ke Bali  

(Last Updated On: 19/12/2019)

DENPASAR – fajarbali.com | Dua warga negara India bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) terancam menua di balik jeruji penjara. Pasalnya, akibat perbuatanya membawa sabu seberat 2.756 gram ke Bali, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

 

Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/12/2019), dan  dipimpin Hakim Soebandi masih agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan. 

Dalam dakwaan, Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta dakwaan kedua yakni Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika yakni yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I yakni Metamfetamina,” kata Jaksa.  

Diuraikan, mulanya kedua terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Kulwant Kulkata, Senin (2/9/2019) di Pasar Baru Jakarta. Kulkata menyuruh keduanya membawa paketan sabu ke Bali dan diserahkan kepada orang tidak kenal dengan upah masing-masing sebesar INR 50.000 atau sebesar Rp 9 juta.

Kedua terdakwa lalu berangkat dari Jakarta ke Bali melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soeta). Di dalam toilet Bandara Soeta, terdakwa Manjet Singh memasukan 1 buah tas kain warna biru yang di dalamnya berisi paket narkotika jenis sabu ke dalam tas koper milik terdakwa Harvinder Singh.

Tiba di Bali, keduanya menginap di Hotel Palm Bamboo kamar Nomor 8, Jalan Pratama Gang Bidadari, Banjar Ceroro, Kelurahan Bualu, Kecamatan Kuta Selatan. Esok harinya, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.00 Wita, kedua terdakwa membuka tas kain warna biru yang di dalamnya berisi 4 bungkus paket narkotika jenis sabu. Tak lama, keduanya ditangkap Polisi di hotel tersebut.(hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sekda Dewa Indra Tekankan Pemerintah Daerah Untuk Tingkatkan Expor dan Tekan Impor

Kam Des 19 , 2019
Dibaca: 29 (Last Updated On: 19/12/2019)DENPASAR – fajarbali.com |  Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, agar pemerintahan Pusat maupun Daerah berkonsentrasi untuk menekan impor dan meningkat ekspor sebagai upaya mengurangi defisit neraca perdagangan. Selaras dengan hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi    Save as PDF

Berita Lainnya