“Harapannya PKPA ini bisa terus memproduksi advokat-advokat yang andal dan berintegritas serta memberikan dampak luas kepada masyarakat,” katanya.
Peserta juga mengikuti materi Hukum Acara Pengadilan Niaga yang dibawakan Fredrik Billy, S.H., M.H. Fredrik mengapresiasi keterlibatan peserta selama pembelajaran karena banyak peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait materi yang belum dipahami.
“Peran serta para peserta sangat luar biasa. Mereka menyampaikan pertanyaan terhadap beberapa hal yang kurang jelas sehingga semuanya menjadi lebih terang, khususnya dalam hukum acara kepailitan,” katanya.
Sedangkan I Made Bagus Suardana, S.H., M.H., CCD., membawakan materi Teknik Wawancara Klien. Menurut dia, kemampuan melakukan wawancara merupakan salah satu keterampilan dasar yang harus dimiliki advokat dalam memahami persoalan klien dan menentukan langkah penyelesaian.
PKPA Angkatan XIII dilaksanakan secara hybrid. Peserta yang berasal dari berbagai universitas dengan latar belakang sarjana hukum dapat mengikuti pembelajaran secara luring di kampus Undiknas maupun secara daring.
Ketua Panitia Penyelenggara PKPA Peradi-Undiknas Angkatan XIII, Anak Agung Mia Intentilia, S.IP., M.A., mengatakan program tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman teoretis sekaligus keterampilan praktis kepada calon advokat. [gde]










