PKPA Peradi-Undiknas Telah Didik 500 Lebih Calon Advokat dalam 13 Angkatan 

IMG-20260824-WA0038
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Undiknas-Peradi Denpasar angkatan XIII. [kolase foto: ist/dok]

Dekan berpandangan, kebutuhan dunia profesi hukum tidak hanya membutuhkan lulusan dengan kemampuan akademik, tetapi juga keterampilan praktis dan kemampuan interpersonal.

“Kami ingin menyiapkan lawyer yang kompeten, berintegritas, serta memiliki keseimbangan antara hard skill dan soft skill agar mampu berkontribusi dalam penegakan hukum,” kata Eva.

Eva mengatakan narasumber dalam PKPA berasal dari perpaduan kalangan akademisi Fakultas Hukum Undiknas dan praktisi hukum dari Peradi. Pola tersebut diharapkan dapat mempertemukan pemahaman konseptual dengan pengalaman praktik di lapangan.

Pada Minggu (23/8), peserta mendapatkan sejumlah materi yang mencerminkan kebutuhan tersebut. Materi Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan atau merger dan pengambilalihan atau acquisition, disampaikan Retno Wulandari, S.H., M.H.

Sementara materi Perancangan dan Analisis Kontrak disampaikan Eva. Ia menjelaskan kemampuan tersebut penting untuk membantu calon advokat memahami cara mencegah dan meminimalkan risiko ketika memberikan pendampingan hukum kepada klien.

“Materi ini menjadi bekal bagi calon advokat agar dapat meminimalkan risiko yang terjadi dalam memberikan pendampingan terhadap klien, termasuk mencegah dan meminimalkan timbulnya risiko serta penyelesaian sengketa melalui litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.

Materi lain, yakni Uji Kepatutan dari Segi Hukum atau legal due diligence dan Pendapat Hukum atau legal opinion, disampaikan Dr. Febriansyah Ramadhan, S.H., M.H.

Febriansyah menilai PKPA perlu terus menjadi ruang untuk melahirkan advokat yang memiliki kemampuan profesional sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan profesi.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top