https://www.traditionrolex.com/27 157 Advokat DPC PERADI Denpasar Diambil Sumpah oleh KPT Denpasar - FAJAR BALI
 

157 Advokat DPC PERADI Denpasar Diambil Sumpah oleh KPT Denpasar

“Lafal sumpah yang sudah diucapkan disaksikan oleh semua yang hadir, dan yang paling penting disaksikan oleh Tuhan YME karena Tuhan Maha Mengetahui, baik yang tampak maupun yang tersembunyi,” ucapnya. 

 Save as PDF
(Last Updated On: 17/12/2022)

SUMPAH-Proses pengambilan sumpah advokat DPC PERADI Denpasar di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Jumat (16/12/2022).Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Denpasar, H. Mochamad Hatta mengambil sumpah 157 advokat yang bernaung dibawah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar, Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. 

Di Dalam  sambutannya, Mochamad Hatta mengatakan, pengambilan sumpah advokat sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat. 

Baca Juga : PERADI Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 50 Kota di Indonesia

BAca Juga : Ini yang Disampaikan Ketua DPN Peradi Usai Melantik Pengurus DPC Peradi Denpasar

Pasal tersebut mengatakan bahwa, sebelum menjalankan profesinya, advokat harus bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili  hukumnya.

“Setalah diambil sumpah, maka para advokat ini sudah resmi atau sah sebagai advokat,” kata Mochamad Hatta dalam sambutannya sembari mengucapkan selamat kepada para advokat yang baru saja diambil sumpah ini. 

Mochamad Hatta juga mengatakan bahwa, selaku pimpinan Pengadilan di wilayah hukum provinsi Bali, ia menyampaikan pesan, bahwa Lafal sumpah yang baru saja diucapkan para advokat itu adalah janji dihadapan Allah SWT Tuhan Yang maha Kuasa. 

Baca Juga :Tridatu Law Firm and Legal House Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus DPC Peradi Denpasar Masa Jabatan 2022-2027

“Lafal sumpah yang sudah diucapkan disaksikan oleh semua yang hadir, dan yang paling penting disaksikan oleh Tuhan YME karena Tuhan Maha Mengetahui, baik yang tampak maupun yang tersembunyi,” ucapnya. 

Karena itu dia pun berharap agar amanah dan kepercayaan itu haruslah diterima dengan rasa penuh tanggung jawab disertai dedikasi, integritas moral dan sikap profesionalisme yang tinggi.

Baca Juga : Empat Oknum Pengacara Diadukan, Ini Kata Pimpinan Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar

Disampaikan pula, bahwa Pengambilan sumpah Advokat ini telah dilaksanakan dengan mengingat perintah sebagaimana dalam SEMA No 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. 

Oleh karena itu, kata Mochamad Hatta pengambilan sumpah atau janji bebas dari pungutan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (misalnya PNBP). 

“Hal ini perlu saya tegaskan karena Mahkamah Agung serta badan Peradilan dibawahnya sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan syukur alhamdulillah PT Denpasar telah memperoleh predikat WBK sejak Tahun 2019 dan terus dapat dipertahankan hingga saat ini,” ucapnya. 

Baca Juga : Permohonan Praperadilan Mantan Kasir Penilep Uang Kas Gereja Ditolak Hakim

Semenatra itu, sebelum para advokat baru ini diambil sumpahnya, terlebih dahulu dilakukan upacara pengangkatan sebagai advokat oleh Dewan Pimpinan Cabang PERADI Denpasar pada tanggal  15 Desember 2022 bertempat di Inna Natour Bali Hotel di Jalan Veteran  Denpasar. 

Pengangkatan ini dilakukan langsung oleh DPN PERADI  yang diwakili Nyoman Budi Adnyana, SH., MH., selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan  Cabang  ( DPC) PERADI  Denpasar.

Baca Juga : Buka Rapim FERARI, Ini yang Disampaikan Gubernur Koster

Baca Juga : Insiden di Dermaga Nusa Penida, Kemenhub Perkuat Jembatan Penghubung ke Ponton

Pada kesempatan itu, Budi Adnyana menyampaikan, bahwa sumpah para advokat muda merupakan janji  dan wajib untuk mematuhi kode etik profesi advokat dan setia mematuhi aturan dan peraturan organisasi PERADI. 

“Jangan  sampai  perilaku para advokat nantinya  akan merugikan  para pencari keadilan, oleh karena itu para advokat harus terus  belajar serta  mengupdate  perkembangan  dunia hukum  yang  terus berkembang, kita harus berinovasi  dengan teknologi yang ada dan terus berkembang pula,” pungkas Budi Adnyana didampingi Sekretaris Umum DPC PERADI Denpasar Fredrik Billy.W-007 

 Save as PDF

Next Post

Sempat Absen karena Covid-19, AKOS FUTSAL CUP Kembali Digelar

Sab Des 17 , 2022
"Tujuan dan harapan kami membuat turnamen ini adalah memberi wadah bagi pemain-pemain muda untuk menunjukan bakatnya di bidang olahraga khususnya futsal,"
IMG_20221216_192958-0229884a

Berita Lainnya