SUMPAH-Proses pengambilan sumpah advokat DPC PERADI Denpasar di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Jumat (16/12/2022).Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Denpasar, H. Mochamad Hatta mengambil sumpah 157 advokat yang bernaung dibawah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar, Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Di Dalam sambutannya, Mochamad Hatta mengatakan, pengambilan sumpah advokat sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat.
Baca Juga : PERADI Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 50 Kota di Indonesia
BAca Juga : Ini yang Disampaikan Ketua DPN Peradi Usai Melantik Pengurus DPC Peradi Denpasar
Pasal tersebut mengatakan bahwa, sebelum menjalankan profesinya, advokat harus bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
“Setalah diambil sumpah, maka para advokat ini sudah resmi atau sah sebagai advokat,” kata Mochamad Hatta dalam sambutannya sembari mengucapkan selamat kepada para advokat yang baru saja diambil sumpah ini.
Mochamad Hatta juga mengatakan bahwa, selaku pimpinan Pengadilan di wilayah hukum provinsi Bali, ia menyampaikan pesan, bahwa Lafal sumpah yang baru saja diucapkan para advokat itu adalah janji dihadapan Allah SWT Tuhan Yang maha Kuasa.
“Lafal sumpah yang sudah diucapkan disaksikan oleh semua yang hadir, dan yang paling penting disaksikan oleh Tuhan YME karena Tuhan Maha Mengetahui, baik yang tampak maupun yang tersembunyi,” ucapnya.
Karena itu dia pun berharap agar amanah dan kepercayaan itu haruslah diterima dengan rasa penuh tanggung jawab disertai dedikasi, integritas moral dan sikap profesionalisme yang tinggi.
Baca Juga : Empat Oknum Pengacara Diadukan, Ini Kata Pimpinan Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar
Disampaikan pula, bahwa Pengambilan sumpah Advokat ini telah dilaksanakan dengan mengingat perintah sebagaimana dalam SEMA No 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.
Oleh karena itu, kata Mochamad Hatta pengambilan sumpah atau janji bebas dari pungutan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (misalnya PNBP).
“Hal ini perlu saya tegaskan karena Mahkamah Agung serta badan Peradilan dibawahnya sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan syukur alhamdulillah PT Denpasar telah memperoleh predikat WBK sejak Tahun 2019 dan terus dapat dipertahankan hingga saat ini,” ucapnya.
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Mantan Kasir Penilep Uang Kas Gereja Ditolak Hakim
Semenatra itu, sebelum para advokat baru ini diambil sumpahnya, terlebih dahulu dilakukan upacara pengangkatan sebagai advokat oleh Dewan Pimpinan Cabang PERADI Denpasar pada tanggal 15 Desember 2022 bertempat di Inna Natour Bali Hotel di Jalan Veteran Denpasar.
Pengangkatan ini dilakukan langsung oleh DPN PERADI yang diwakili Nyoman Budi Adnyana, SH., MH., selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) PERADI Denpasar.
Baca Juga : Buka Rapim FERARI, Ini yang Disampaikan Gubernur Koster
Baca Juga : Insiden di Dermaga Nusa Penida, Kemenhub Perkuat Jembatan Penghubung ke Ponton
Pada kesempatan itu, Budi Adnyana menyampaikan, bahwa sumpah para advokat muda merupakan janji dan wajib untuk mematuhi kode etik profesi advokat dan setia mematuhi aturan dan peraturan organisasi PERADI.
“Jangan sampai perilaku para advokat nantinya akan merugikan para pencari keadilan, oleh karena itu para advokat harus terus belajar serta mengupdate perkembangan dunia hukum yang terus berkembang, kita harus berinovasi dengan teknologi yang ada dan terus berkembang pula,” pungkas Budi Adnyana didampingi Sekretaris Umum DPC PERADI Denpasar Fredrik Billy.W-007