Baca Juga : Buka Rapim FERARI, Ini yang Disampaikan Gubernur Koster
Baca Juga : Insiden di Dermaga Nusa Penida, Kemenhub Perkuat Jembatan Penghubung ke Ponton
Pada kesempatan itu, Budi Adnyana menyampaikan, bahwa sumpah para advokat muda merupakan janji dan wajib untuk mematuhi kode etik profesi advokat dan setia mematuhi aturan dan peraturan organisasi PERADI.
“Jangan sampai perilaku para advokat nantinya akan merugikan para pencari keadilan, oleh karena itu para advokat harus terus belajar serta mengupdate perkembangan dunia hukum yang terus berkembang, kita harus berinovasi dengan teknologi yang ada dan terus berkembang pula,” pungkas Budi Adnyana didampingi Sekretaris Umum DPC PERADI Denpasar Fredrik Billy.W-007










