PKPA Peradi-Undiknas Telah Didik 500 Lebih Calon Advokat dalam 13 Angkatan 

IMG-20260824-WA0038
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Undiknas-Peradi Denpasar angkatan XIII. [kolase foto: ist/dok]

*Sejak dimulai pada 2017 atau 13 angkatan, program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerja sama Undiknas-Peradi Denpasar telah mendidik lebih dari 500 orang calon advokat. 

DENPASAR-fajarbali.com | Kerja sama Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar dan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) telah memasuki angkatan ke-13.

Sejak dimulai pada 2017, program tersebut telah menjadi wadah pendidikan profesi bagi lebih dari 500 calon advokat. Kolaborasi akademisi dan organisasi profesi ini kembali berlanjut melalui PKPA Angkatan XIII yang berlangsung pada 15-30 Agustus 2026.

Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., C.L.A., CPL.,mengatakan kerja sama antara Peradi dan Fakultas Hukum Undiknas selama ini terus berjalan hingga mencapai 13 angkatan.

“Jika dirata-ratakan, lebih dari 500 calon advokat telah dididik melalui PKPA hasil kerja sama ini. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut dan semakin kuat,” ungkap Budi Adnyana. 

PKPA, kata dia, merupakan salah satu tahapan yang harus ditempuh sarjana hukum sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Karena itu, penyelenggaraan pendidikan tidak hanya diarahkan pada penguatan pemahaman teori hukum, tetapi juga berbagai keterampilan yang dibutuhkan ketika memasuki praktik profesi.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Undiknas, Dr. Putu Eva Ditayani Antari, S.H., M.H., CCD., mengatakan PKPA menjadi bagian dari komitmen Undiknas dalam memfasilitasi lulusan sarjana hukum yang ingin melanjutkan karier sebagai advokat.

Dekan berpandangan, kebutuhan dunia profesi hukum tidak hanya membutuhkan lulusan dengan kemampuan akademik, tetapi juga keterampilan praktis dan kemampuan interpersonal.

“Kami ingin menyiapkan lawyer yang kompeten, berintegritas, serta memiliki keseimbangan antara hard skill dan soft skill agar mampu berkontribusi dalam penegakan hukum,” kata Eva.

BACA JUGA:  Yonathan Baskoro Dinobatkan sebagai Alumni Terbaik dari Taylor’s University

Eva mengatakan narasumber dalam PKPA berasal dari perpaduan kalangan akademisi Fakultas Hukum Undiknas dan praktisi hukum dari Peradi. Pola tersebut diharapkan dapat mempertemukan pemahaman konseptual dengan pengalaman praktik di lapangan.

Pada Minggu (23/8), peserta mendapatkan sejumlah materi yang mencerminkan kebutuhan tersebut. Materi Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan atau merger dan pengambilalihan atau acquisition, disampaikan Retno Wulandari, S.H., M.H.

Sementara materi Perancangan dan Analisis Kontrak disampaikan Eva. Ia menjelaskan kemampuan tersebut penting untuk membantu calon advokat memahami cara mencegah dan meminimalkan risiko ketika memberikan pendampingan hukum kepada klien.

“Materi ini menjadi bekal bagi calon advokat agar dapat meminimalkan risiko yang terjadi dalam memberikan pendampingan terhadap klien, termasuk mencegah dan meminimalkan timbulnya risiko serta penyelesaian sengketa melalui litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.

Materi lain, yakni Uji Kepatutan dari Segi Hukum atau legal due diligence dan Pendapat Hukum atau legal opinion, disampaikan Dr. Febriansyah Ramadhan, S.H., M.H.

Febriansyah menilai PKPA perlu terus menjadi ruang untuk melahirkan advokat yang memiliki kemampuan profesional sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan profesi.

“Harapannya PKPA ini bisa terus memproduksi advokat-advokat yang andal dan berintegritas serta memberikan dampak luas kepada masyarakat,” katanya.

Peserta juga mengikuti materi Hukum Acara Pengadilan Niaga yang dibawakan Fredrik Billy, S.H., M.H. Fredrik mengapresiasi keterlibatan peserta selama pembelajaran karena banyak peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait materi yang belum dipahami.

“Peran serta para peserta sangat luar biasa. Mereka menyampaikan pertanyaan terhadap beberapa hal yang kurang jelas sehingga semuanya menjadi lebih terang, khususnya dalam hukum acara kepailitan,” katanya.

Sedangkan I Made Bagus Suardana, S.H., M.H., CCD., membawakan materi Teknik Wawancara Klien. Menurut dia, kemampuan melakukan wawancara merupakan salah satu keterampilan dasar yang harus dimiliki advokat dalam memahami persoalan klien dan menentukan langkah penyelesaian.

BACA JUGA:  Donor Darah Rangkaian Dies Natalis UPMI, Implementasi Kecerdasan Moral

PKPA Angkatan XIII dilaksanakan secara hybrid. Peserta yang berasal dari berbagai universitas dengan latar belakang sarjana hukum dapat mengikuti pembelajaran secara luring di kampus Undiknas maupun secara daring.

Ketua Panitia Penyelenggara PKPA Peradi-Undiknas Angkatan XIII, Anak Agung Mia Intentilia, S.IP., M.A., mengatakan program tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman teoretis sekaligus keterampilan praktis kepada calon advokat. [gde]

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top