DENPASAR -fajarbali.com |Pulau Bali kini dijadikan tempat pelarian atau persembunyian para pelaku kejahatan. Setelah sebelumnya warganegara Nigeria, Umeh Tobena Camilo (34), terkait kasus pengeroyokan Polisi, giliran seorang pria berinisial YS ditangkap di tempat persembunyianya di sebuah Hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat, Rabu (8/7/2020).
Search Results for: kasus narkoba
DENPASAR -fajarbali.com |Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Bali dan Polres Buleleng membekuk buronan asal Nigeria, Umeh Tobena Camilo (34) di Hotel Grand Surya Buleleng, pada Minggu (5/7/2020) malam.
DENPASAR -fajarbali.com |Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, sebanyak 40 tahanan jalani Test Swab di halaman belakang Polda Bali, Jumat (3/7/2020). Pelaksanaan test Swab ini diawasi langsung Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Bali AKBP Sapa Saparini, S.H., M.H.
KARANGASEM -fajarbali.com | Tim Opsnal Reskrim Polres Karangasem bekerjasama dengan Tim IT Direskrimum Polda Bali berhasil menangkap seorang mahasiswa, I Nyoman Hendrawan alias Wan (20).
BULELENG -fajarbali.com |Kasus pengancaman yang dilaporkan I Gede Suastika (23), ditindaklanjuti jajaran Reskrim Polres Buleleng. Dalam sebuah pengerebekan di rumah pelaku pengancaman, Gusti Sudriyasa Utama (44) di Br. Kajanan Buleleng, Polisi menyita sejumlah senjata tajam (sajam), tombak, senapan angin dan pistol gas rakitan.
DENPASAR -fajarbali.com |Sebagai pejabat baru di Direktorat Reskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Pol Rahmawan tetap melanjutkan “commander wish” Kapolda Bali dalam memerangi premanisme dan tindak kekerasan yang terjadi di Bali.
DENPASAR – Fajarbali.com | Liong Gie Al Gianto (43) pria asal Surakarta yang kedapatan memesan narkotik jenis sabu yang cukup banyak akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili.
DENPASAR– Fajarbali.com | Aldo Putra Kurniawan terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, Selasa (21/4/2020) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis.
DENPASAR – fajarbali.com | Terjerat kasus peredaran narkotika seorang pria bernama I Wayan Sudarsana (40) diseret ke pengadilan. Pria yang bekerja sebagai satpam ini terancam pidana selama 20 tahun penjara.
DENPASAR – fajarbali.com | Nekat selundupkan sabu seberat 2.756 gram ke Bali, dua warga negara India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.