https://www.traditionrolex.com/27 Polres Buleleng Sita Sajam dan Pistol Gas Rakitan di Rumah Warga - FAJAR BALI
 

Polres Buleleng Sita Sajam dan Pistol Gas Rakitan di Rumah Warga

(Last Updated On: 25/06/2020)

BULELENG -fajarbali.com |Kasus pengancaman yang dilaporkan I Gede Suastika (23), ditindaklanjuti jajaran Reskrim Polres Buleleng. Dalam sebuah pengerebekan di rumah pelaku pengancaman, Gusti Sudriyasa Utama (44) di Br. Kajanan Buleleng, Polisi menyita sejumlah senjata tajam (sajam), tombak, senapan angin dan pistol gas rakitan. 

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, korban I Gede Suastika melaporkan kasus pengancaman ke Polres Buleleng, pada Rabu (24/6/2020) siang. 

Pria yang tinggal di Jalan Merak Gang Muda Timur, Kampung Anyar Buleleng itu menjelaskan, ia mendatangi rumah tersangka I Gusti Sudriyasa Utama di Br. Kajanan, Desa Penglatan, Buleleng, sekitar pukul 12.00 Wita. 

Maksud kedatangan akan menagih tagihan kredit motor dengan terlapor. Tapi setelah negosiasi, korban mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan. “Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil sajam berupa parang,” ujarnya.  

Melihat tersangka membawa parang, korban lari ketakutan. Ia meninggalkan motornya di TKP. Sementara tersangka mengejar, namun tidak berhasil mendapatkannya. 

Insiden pengancaman tersebut dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng. Tim Opsnal Unit 1 Sat Reskrim Res Buleleng dipimpin Kanit 1 Pidum, Ipda Kevin Mario Imanuel Simatupang langsung menindaklanjuti dengan menggerebek rumah tersangka di Br. Kajanan Buleleng. 

“Tersangka I Gusti Sudriyasa Utama ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui mengancam korban,” ujar perwira melati tiga dipundak itu. 

Tim selanjutnya mengeledah rumah tersangka dan menemukan banyak jenis sajam. Diantaranya, 2 buah tombak, 3 buah pedang panjang  2 buah sangkur dan 1 pisau kecil. Selain sajam, juga ditemukan 2 pucuk senapan angin dan 1 pucuk senjata rakitan jenis pistol gas genggam

Diinterogasi, tersangka Gusti mengakui salah satu sajam itu yang digunakan untuk mengancam korban. “Jadi, banyak sajam ditemukan di rumah tersangka, ada senapan angin dan pistol gas rakitan,” ungkap mantan Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tengah itu. 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Buleleng. Pria berusia 44 tahun itu dijerat UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Positif Covid-19 Bertambah 17 Orang, Meninggal 2 Orang

Kam Jun 25 , 2020
Dibaca: 6 (Last Updated On: 25/06/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Kembali terjadi penambahan kasus Covid-19 di Kota Denpasar.  Kamis (25/6/2020) tercatat penambahan kasus positif sebanyak 17 orang, pasien sembuh 4 orang, dan 2 orang dinyatakan meninggal dunia. Pasien positif pun sebanyak 6 orang merupakan OTG yang dinyatakan positif, dan 11 lainya […]

Berita Lainnya