DENPASAR – Fajarbali.com -Sidang kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik dengan terdakwa Zainal Tayeb, Selasa (5/10/2021) kembali dilanjutkan.
Search Results for: I Dewa Lanang Raharja
DENPASAR – Fajarbali.com | Zainal Tayeb, terdakwa kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik, Selasa (5/10/2021) kembali dihadirkan di persidangan yang di gelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
DENPASAR– Fajarbali.com | Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD, SMP dan SMA di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dihentikan.
DENPASAR – Fajabali.com | Tidak butuh waktu lama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dibawah komando Kepala Seksi Pidana Khusus menyusun dakwaan kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung yang menyeret mantan promotor tinju Zaenal Thayeb sebagai […]
DENPASAR – Fajarbali.com | Pengusaha kaya asal Makassar yang selama di kenal sebagai promotor tinju kelas atas, Zaenal Thayeb yang terjerat kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, tidak lama lagi bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) […]
BADUNG – Fajarbali.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung mendatangi salah satu kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung untuk melakukan penggeledahan.
DENPASAR-fajarbali.com | Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol yang terjerat kasus Narkotika, Kamis (17/5/2018) dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dan Dewa Lanang Raharja dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpin IA Adnya Dewi menyatakan terdakwa Mang Jangol […]
DENPASAR-fajarbali.com | Reza Rizal Alamsyah (22) yang kedapatan menyimpan 9 paket Narkotika jenis sabu sabu hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Day menghukumnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.