https://www.traditionrolex.com/27 Lima Jaksa Kawal Kasus Zaenal Thayeb di Pengadilan - FAJAR BALI
 

Lima Jaksa Kawal Kasus Zaenal Thayeb di Pengadilan

(Last Updated On: 07/09/2021)

DENPASAR – Fajarbali.com | Pengusaha kaya asal Makassar yang selama di kenal sebagai promotor tinju kelas atas, Zaenal Thayeb yang terjerat kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, tidak lama lagi bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Ini setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Badung dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Karena berkas dinyatakan lengkap, Selasa (7/9/2021) penyidik pun melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan proses pelimpahan tahap II terhadap tersangka Zaenal Thayeb dan berita acara pemeriksaan yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) alias online. 

“Berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga tadi pagi dilakukan proses pelimpahan tahap II terhadap tersangka,” ujar Maha Agung, Selasa (7/9/2021). Sementara untuk jaksa yang menangani perkara ini, Maha Agung menyebut ada lima orang yang semuanya dibawah komando Kasi Pidana Khusus, Dewa Lanang Raharja. 

“Tersangka kami tahan dan kami titipkan di Rutan Polres Badung selama 20 hari kedepan,” imbuh pria yang juga pernah menjabat Kajari Sorong ini. Sementara ditanya kapan kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan, Maha Agung menjawab direncananya besok, Rabu (8/9/2021). “Nanti saya informasikan lagi soal pelimpahan ke Pengadilan, tapi rencananya besok,” tandasnya. 

Atas kasus ini, Zaenal Thayen dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  Diberitakan, Zaenal Tayeb jadi tersangka atas dugaan kasus jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Termasuk salah satu aset yang diperjualbelikan adalah berupa tanah seluas 13.700 meter persegi. Ternyata belakangan tanah itu diketahui hanya seluas 8.892 meter persegi. 

Penetapan tersangka terhadap Zaenal Tayeb setelah dua bulan sebelumnya Polres Badung menetapkan Yuri Pranatomo (sudah divonis bebas) rekan bisnisnya sebagai tersangka dan ditahan. Yuri ditetapkan sebagai tersangka karena membuat draf akta perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017 terhadap aset dimaksud.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Disetujui Dewan,Tujuh OPD Di Karangasem Segera Digabung

Sel Sep 7 , 2021
Dibaca: 13 (Last Updated On: 07/09/2021)Amlapura-fajarbali.com|Rencana Pemkab Karangasem untuk menggabungkan Tujuh Dinas di lingkungan OPD Karangasem tinggal menunggu waktu. Pasalnya, DPRD Karangasem sendiri telah menyetujui proses penggabungan ketujuh OPD tersebut dengan mengesahkan Ranperda tentang susunan perangkat daerah.   Save as PDF

Berita Lainnya