Terdakwa yang bertindak menawarkan penjualan valas kepada saksi F serta perbuatan terdakwa mengeluarkan cek PT. BSV ternyata tanpa sepengetahuan Direktur dan menyerahkannya kepada saksi Faisal juga merupakan perbuatan di luar kewenangan terdakwa selaku Dewan Komisaris.
Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan dikatakan, sebenarnya telah mengetahui rekening PT. BSV tidak memiliki dana dan telah ditutup sejak tahun 2019, tetapi tetap mengeluarkan cek atas nama PT. BSV yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dengan tujuan untuk diserahkan dan dicairkan oleh korban.
BACA Juga : Tempel Sabu, Guide Freelance Nyambi Kurir Narkoba Dijebloskan ke Penjara
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan pada dakwaan pertama atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.W-007










