Nipu Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Dipenjara 15 Bulan

pujanti
Terdakwa Hj.Dra. Pujanti saat digiring petugas menuju sel tahana di Pengadilan Negeri  Denpasar.Foto/Eli

Saat ditanya, terdakwa mengatakan meminta waktu. Pada tanggal 10 Maret 2020 korban kembali membeli valas melalui saksi MS ke terdakwa sebesar USD 33.000, tapi tidak membayar karena korban menganggap valas tersebut adalah hak saksi dari pembelian sebelumnya.

BACA Juga : Gadaikan Laptop dan Handphone Tanpa Izin Pemilik, Febi Disidang

Singkat cerita, terdakwa pada tanggal 10 Maret 2020 mendatangi saksi F di Toko Hakim milik saksi dan meminta kembali valas USD 33.000 tersebut karena valas tersebut milik orang lain. Dalam dakwaan sebutkan, untuk menyakinkan korban, terdakwa menyerahkan tiga lembar cek BCA.

Yaitu, cek BCA Nomor DB132495 tertanggal 31 Maret 2020 senilai Rp. 165.000.000, cek BCA Nomor DB132496 tertanggal 30 April 2020 senilai Rp. 165.000.000 dan  cek BCA Nomor DB132497 tertanggal 29 Mei 2020 senilai Rp. 165.000.000 sehingga nilai totalnya adalah Rp. 495.000.000 setara dengan USD 15.000.

BACA Juga : Akibat Arus Pendek, Indomaret di Darmasaba Nyaris Ludes Terbakar

“Pada saat itu terdakwa juga membuat surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2020 yang menerangkan bahwa terdakwa bertanggung jawab penuh terhadap cek tersebut dan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku jika cek tidak bisa dicairkan,” ungkap JPU.

Tapi apes, cek yang diberikan oleh terdakwa tidak bisa dicairkan dengan alasan tidak ada dana atau rekening khusus telah ditutup. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi F mengalami kerugian sebesar Rp. 495.000.000.

BACA Juga : Maling Hobi Mabuk, Usai Bobol Kedai Hapies Langsung Beli Miras

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top