Nipu Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Dipenjara 15 Bulan

pujanti
Terdakwa Hj.Dra. Pujanti saat digiring petugas menuju sel tahana di Pengadilan Negeri  Denpasar.Foto/Eli

BACA Juga : Tabung Gas 3 Kg Langka, Pemkot dan Polisi Gelar Operasi Pasar

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu terungkap, kasus yang menjerat terdakwa berawal saat terdakwa yang bekerja sebagai Komisaris di PT BSV menawarkan saksi F membeli valas melalui pemesanan dengan harga lebih rendah 2000 poin dari harga resmi di pasaran.

Dimana pada saat itu tepatnya tanggal 10 Desember 2015  terdakwa menawarkan pembelian valas lebih rendah 2000 poin. Saat itu harga normalnya adalah Rp 13.500, sementara terdakwa menjanjikan kepada korban seharga Rp 11.181, dan terdakwa juga menjanjikan akan menyerahkan valas tersebut pada tanggal 10 Januari 2016.

BACA Juga : Bebas dari Penjara, Bule Rusia Tanam Ganja Rumahan Dideportasi

“Atas apa yang disampaikan terdakwa, saksi korban pun akhirnya tergerak hatinya untuk membeli valas yang ditawarkan dan menyerahkan uang sebesar Rp 369.000.000 untuk pembeli valas USD 33.000 kepada terdakwa bertempat di Toko milik saksi korban,” ujar Jaksa Penuntut Umum (PU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam surat dakwaannya.

Kemudian pada tanggal 10 Desember 2015 korban menyerahkan uang melalui saksi MS secara tunai sebesar Rp. 110.000.000  untuk pembelian USD 10.000 dengan satu lembar bukti kwitansi. Lima hari kemudian korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 220.000.000.

BACA Juga : Penjual Kichen Set Online Tipu Ibu RT, Minta Uang Rp 4 Juta Langsung Raib

Pada tanggal 12 Januari 2016, korban juga menyerahkan uang kepada terdakwa melalui saksi MS  secara tunai sebesar Rp. 39.000.000 untuk pembelian USD 3.000.”Karena sampai bulan September 2019 terdakwa tidak memberikan valas yang dibeli, korban mendatangi terdakwa untuk menanyakan,” ujar Jaksa.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top