Ngaku Butuh Uang Buat Bayar Iuran Upacara Adat, Residivis Ini Kembali jadi Maling

Dua Kali Masuk Penjara Kasus Aniaya dan Penggelapan

 Save as PDF
(Last Updated On: )

MALING PONSEL-Tersangka I Wayan Alit Putra ditangkap usai mencuri handphone. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |I Wayan Alit Putra (49) dijebloskan ke tahanan Polsek Denpasar Barat. Pria asal Gianyar ini kedapatan mencuri 1 buah ponsel berdalih butuh biaya untuk membayar iuran upacara adat di kampung halamannya. 
 
Aksi pencurian ini dilakukan tersangka di kamar kos Jalan Nangka Selatan Gang Cendrawasih II No. 6, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, pada Rabu 28 Juni 2023 siang. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, kejadian ini dilaporkan pemilik ponsel, Baig Evaria. Korban mengaku meninggalkan ponsel saat sedang mengisi daya di kamar kosnya. Sementara di kamar kos anaknya sedang tertidur pulas. 
 
“Korban kehilangan ponsel saat keluar ke warung membeli beras,” ujar Kapolsek Putu Carlos, pada Kamis 6 July 2023. 
 
Tim Opsnal Unit Reskrim menyelidiki kasus pencurian tersebut dan menangkap pelakunya di seputaran Jalan Nangka Selatan Gang Merpati, Denpasar Utara. Dari tangan pelaku asal Desa Lebih Gianyar itu disita barang bukti ponsel milik korban. 
 
Diinterogasi Polisi, tersangka Wayan Alit Putra mengaku perbuatanya mencuri ponsel korban di kamar kos. Ia lalu melepas sim card dan ponsel disembunyikan di ventilasi kamar kos. 
 
Rencananya, tersangka akan menjual ponsel tersebut untuk membayar iuran upacara adat di kampungnya. 
 
“Tersangka ini sedang menjalani cuti bersyarat dari LP Tabanan. Dia sudah 3 kali divonis bersalah dalam kasus penganiayaan dan penggelapan perhiasan,” bebernya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Duta Badung Tampilkan "Sang Hyang Sengkrong" Dalam Rekasadana PKB Ke-45

Kam Jul 6 , 2023
Biasanya tari wali ini jarang ditarikan, terkecuali ada kegiatan pujawali di desa adat setempat.
IMG-20230706-WA0010

Berita Lainnya