Padahal, para pemilik KTP tersebut hanya diminta menyerahkan foto KTP dan KK tanpa benar-benar memiliki usaha yang layak atau bahkan tidak memiliki usaha sama sekali.
Selanjutnya, tersangka APMU melakukan survei fiktif, termasuk melakukan videocall dengan pihak pemutus kredit di tingkat pusat untuk meyakinkan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar yang berlaku.
Setelah proses kredit disetujui dan dana cair, buku tabungan serta kartu ATM milik nasabah diminta oleh para tersangka. Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati sebelumnya, sementara sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan juga untuk membayar pihak lain yang membantu mencarikan KTP masyarakat.
Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BRI ini melibatkan sebanyak 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025. Rincian nilai dan jumlah nasabahnya adalah KUPRA senilai Rp 1,79 miliar untuk 25 nasabah, serta KUR senilai Rp 6,78 miliar untuk 97 nasabah.
Akibat perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










