DENPSAR-fajarbali.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di BRI Unit Sidakarya untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Pengumuman resmi dilakukan pada hari Selasa (24/2/2026) di Aula Sasana Dharma Adhyaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Satria Abdi, S.H., M.H., memimpin penyampaian keterangan pers. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan setiap bentuk korupsi.
"Kasus ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan berkompromi dengan setiap bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang menyasar program kredit yang seharusnya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil dan menengah," ujarnya.
Kelima tersangka yang ditetapkan berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026.
Tim penyidik mengungkap modus operandi yang terstruktur dalam pelarian dana negara tersebut. Tersangka APMU memerintahkan tersangka lain yaitu IMS, IKW, dan NWLN untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah hanya untuk keperluan formalitas.
"Setelah data tersebut lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, para tersangka mengondisikan atau merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi seluruh syarat administrasi kredit yang ditetapkan," ungkap Kajati Bali.










