https://www.traditionrolex.com/27 Menjadi Wilayah Zona Hijau, Warga Sanur Mulai Divaksin - FAJAR BALI
 

Menjadi Wilayah Zona Hijau, Warga Sanur Mulai Divaksin

(Last Updated On: 17/04/2022)

Denpasar-fajarbali | Dalam upaya mendorong percepatan pemulihan pariwisata dan ekonomi Bali, Pemerintah Provinsi Bali gencarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh kabupaten/kota se-Bali termasuk di tiga wilayah zona hijau (Sanur, Nusa Dua dan Ubud). Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah zona hijau khususnya Sanur mulai dilakukan serentak, Senin (22/3/2021) dibeberapa lokasi.

Seperti yang terlihat di Banjar Dangin Peken Jl. Intaran, Sanur Kauh, nampak sejumlah warga mulai berdatangan di lokasi vaksinasi sejak pukul 08.00 WITA. Dari pantauan di lokasi, para warga secara bergilir dipanggil petugas untuk mendapatkan vaksinasi. Mereka sebelumnya sudah diberitahukan oleh prajuru banjar setempat untuk datang melakukan vaksinasi. Sebelum menjalani proses vaksinasi, masyarakat diimbau untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan tidak berkerumun.

Kepala Dusun Banjar Dangin Peken Dendy Jambyantara mengatakan, sesuai petunjuk dari Dinas Kesehatan, untuk tahap pertama kegiatan vaksinasi Covid-19 dilakukan selama enam hari kepada warga setempat secara bergilir.

“Warga yang datang, sebelumnya sudah diberitahukan oleh masing-masing kesinomannya. Ini untuk menghindari terjadinya penumpukan maupun kerumunan saat menjalani vaksinasi. Selain di balai Banjar, kita juga meminjam tempat di SD Negeri 3 Sanur yang tepat berada di depan Banjar,” ungkapnya kepada awak media.

Baca Juga :
SVAMI Luncurkan Mini Album “Hidup”
Kiat Aman Agar Baterai Smartphone Awet

Dendy menerangkan, bahwa warga banjar ini yang akan divaksin mencapai 1.200 orang. Jumlah ini belum termasuk warga pendatang karena kemungkinan warga pendatang juga akan divaksinasi dengan pendataan terlebih dahulu. Untuk saat ini difokuskan untuk warga yang mengantongi KTP Sanur. Namun, mereka tak menampik jika nantinya warga pendatang juga akan divaksin.

Sementara itu, salah seorang petugas vaksinator dari Puskesmas Dentim mengungkapkan, bila vaksinasi yang digunakan kali ini merupakan produksi Astrazeneca. Karena itu, ada beberapa syarat yang harus ditaati untuk mendapatkan vaksin ini. Misalnya saja, untuk ibu hamil tidak diizinkan dulu divaksinasi.

“Seperti arahan dari Dinas Kesehatan, sebelum mendapatkan vaksin, warga yang telah terdaftar akan kami cek kembali melalui meja registrasi, lalu dilanjutkan dengan proses skrining seperti cek suhu dan tensi. Usai menjalani skrining, warga akan lanjut diberikan vaksin. Setelah itu akan diobservasi selama 30 menit apakah setelah menjalani vaksinasi terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau tidak,” tandasnya. (dha)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kabid Keswan Imbau Warga Tidak Buang Anjing Sembarangan, Populasi Anjing Liar Bertamnah, Potensi Rabies

Sen Mar 22 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 17/04/2022)GIANYAR-Fajar Bali | Kabid Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar mengimbau masyarakat agar tidak membuang anakan anjing sembarangan. Apalagi membuang anakan anjing ke TPA. Mengingat saat ini populasi anjing liar di Gianyar meningkat tajam. Mengingat anjing liar tanpa tuan ini berpotensi rabies.  Save as PDF

Berita Lainnya