https://www.traditionrolex.com/27 Masuk ke Bali Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19 dan Sudah Tervaksin - FAJAR BALI
 

Masuk ke Bali Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19 dan Sudah Tervaksin

(Last Updated On: 04/07/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat covid-19 untuk wilayah Jawa-Bali semakin diperketat. Dimana, bagi pendatang yang masuk Bali melalui jalur darat dan laut wajib membawa surat bebas covid-19 dan sudah tervaksin tahap pertama. 

 

Perihal ini tertuang dalam peraturan Kemendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali. “Ya, jadi sekarang ini masuk ke Bali  harus melengkapi surat bebas Covid dan sudah vaksin, minimal tahap pertama,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, usai gelar pasukan Operasi Aman Nusa II Tahun 2021 di mako Polresta Denpasar, Sabtu 3 July 2021. 

 

Dibeberkannya secara rinci, masyarakat pendatang yang datang ke Bali melalui jalur darat, diharapkan untuk membawa surat rapid tes dan surat sudah mengikuti vaksin tahap awal. Begitu pula dengan jalur udara, wajib menyertakan surat PCR dan surat sudah tervaksin tahap awal.

 

Perwira melati tiga dipundak itu mengatakan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) ini dilaksanakan agar masyarakat pendatang yang masuk Bali sehat dan bebas dari virus covid-19. “Supaya bisa dipastikan yang masuk ke Bali dalam kondisi sehat dan bebas dari Covid-19,” tegasnya. 

 

Kemudian bagi masyarakat yang datang dari daerah Kabupaten lain juga diperketat. Minimal harus menunjukkan keterangan sudah vaksin. “Misalkan ada masyarakat datang dari daerah Kabupaten juga tetap sama, minimal harus membawa keterangan sudah vaksin,” sebut Kombes Jansen. 

 

Lebih lanjut dikatakannya, penyebaran covid-19 varian baru ini dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat dan menjadi ancaman serius. Sehingga perlu diambil tindakan tegas untuk membendung penyebaran virus mematikan tersebut. 

 

Ditegaskannya, penerapan PPKM Darurat ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid khususnya bagi pulau Jawa dan Bali. Sementara, dalam penerapan PPKM arurat yang dimulai pada 3 July hingga 20 July akan menarget penurunan kasus Covid 10 ribu per-hari. 

 

“Bila ada masyarakat masih membangkang dan membandel dalam aturan yang sudah ditetapkan akan ada sanksi pidana,” ujar Kombes Jansen. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Suwirta Dorong Anak Muda Kreatif Manfaatkan Medsos

Ming Jul 4 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 04/07/2021)SEMARAPURA-fajarbali.com | Muda-mudi di Desa Adat Gelgel memiliki cara kreatif untuk mengisi kegiatan di masa pandemi Covid-19. Dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) mereka menggelar kegiatan Pasraman Desa Adat Gelgel Tahun 2021 di Wantilan Pura Dasar Buana Gelgel, Kecamatan Klungkung. Kegiatan tersebut mengusung tema “Penguatan sradha dan bhakti remaja […]

Berita Lainnya