DENPASAR -fajarbali.com |Dua warganegara Italia dan satu India lagi berbahagia. Ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia setelah menyatakan sumpah dan janji di kantor Kemenkumham Bali, Denpasar, Senin (7/12). Ketiganya yakni Mario Iorio, Aldo Andrea Sai Croserio dan Vikram C Vicky Kalra.
Prosesi pengangkatan dan sumpah janji ini dipimpin Kepala Kantor Kemenkumham Bali Jamarulli Manihuruk. Dalam sambutannya Jamaruli menyebutkan, ketiga warga asing itu dinyatakan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan keputusan Presiden nomor 7/PWI tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020.
Diterangkannya, bahwa Pemerintah telah memberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Pada prinsipnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 memperhatikan azas-azas kewarganegaraan umum atau universal dan kewarganegaraan ganda terbatas serta tidak mengenal kewarganegaran ganda (bipatride) ataupun tanpa Kewarganegaraan (apatride).
Jamaruli pun berharap agar tiga orang yang telah resmi menjadi warga negara Indonesia ini bisa setia, dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia, mengabdi kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia. “Kami berharap agar mereka ikut serta mendorong perkembangan pendidikan dan budaya Nasional sesuai dengan profesi saudara yang telah ditekuni selama ini,” pintanya.
Ditemui terpisah, Mario Iorio yang sebelumnya berkewarganegaraan Italia menyatakan jika dirinya bahagia telah resmi mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia. Hal ini telah ditunggunya sejak lama. “Saya mengajukan lebih dari setahun. Sekarang akhirnya terwujud,” katanya.
Diungkapkanya, bahwa dia bersama istrinya telah tinggal di Bali selama kurang lebih 33 tahun dan telah fasih berbahasa Indonesia sejak lama. “Kami sudah lama di sini. Semua bisnis ada di sini,” beber Mario. (hen)