DENPASAR-Fajarbali.com|Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya memutuskan bahwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Putusan hukum tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 1941 K/Pid/2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2025.
Berdasarkan amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibatnya, putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebelumnya dibatalkan, dan MA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Putusan ini mengubah status hukum Ngurah Oka yang sebelumnya pada September 2025 dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh PN Denpasar. Melalui proses kasasi di tingkat MA, perkara ini kini berakhir dengan penetapan kesalahan terhadap terdakwa.
Sementara itu, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali diketahui telah melaksanakan eksekusi putusan tersebut pada Senin, 2 Maret 2026. Ketua tim, I Gusti Ngurah Arya, menjelaskan bahwa setelah putusan bebas di tingkat PN Denpasar keluar, JPU Isa Ulinnuha dan timnya segera mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
"Dalam pemeriksaan di tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung menilai bahwa dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa telah terbukti. Majelis Hakim Agung menyatakan terdakwa Ngurah Oka melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menjatuhkan hukuman penjara percobaan tiga bulan," jelas I Gusti Ngurah Arya.
Secara rinci, putusan kasasi tersebut memuat beberapa poin utama. Pertama, mengabulkan seluruh permohonan kasasi dari JPU Kejaksaan Negeri Denpasar. Kedua, membatalkan Putusan PN Denpasar Nomor 1067/Pid.B/2024/PN Dps tanggal 4 September 2025.
Ketiga, menyatakan Anak Agung Ngurah Oka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membuat surat palsu". Keempat, menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan.
Selanjutnya, MA menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani secara langsung, kecuali jika dalam kurun waktu masa percobaan enam bulan terdakwa kembali melakukan tindak pidana.
Selain itu, seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Ngurah Oka, Kadek Duarsa, belum dapat dimintai keterangan terkait langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya. Sampai berita ini dirilis, Duarsa juga belum memberikan tanggapan atas putusan MA tersebut kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya keberatan dan laporan yang disampaikan oleh pihak Puri Jambe Suci terkait masalah silsilah keluarga dan klaim hak waris atas sebidang tanah.
Pihak Puri Jambe Suci menyebutkan I Gusti Raka Ampug sebagai leluhur mereka, yang pada akhirnya membuat Ngurah Oka terseret ke meja hijau.
Dalam persidangan di PN Denpasar terungkap fakta bahwa pada tahun 2016, Ngurah Oka membuat Surat Keterangan Silsilah dan Surat Keterangan Waris. Di dalam dokumen-dokumen tersebut, tertulis bahwa leluhurnya bernama I Gusti Gede Raka Ampug yang meninggal dunia pada tahun 1950 dan beristrikan Anak Agung Sayu Made.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai syarat pengajuan sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di Desa Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.
Pihak jaksa menemukan adanya ketidaksesuaian data dalam berbagai dokumen yang dibuat oleh terdakwa antara tahun 2011 hingga 2016. Terdapat variasi penulisan nama leluhur, mulai dari I Gusti Gede Raka, Gusti Gede Raka DT, hingga Gusti Raka Ampug. Selain perbedaan nama, ditemukan juga selisih tahun kematian dan nama istri.
Dalam satu dokumen disebutkan Gusti Gede Raka wafat pada 1941 dengan istri Ni Gusti Ayu Oka, sedangkan di dokumen lain tertulis Gusti Raka Ampug meninggal pada 1950 dengan istri Anak Agung Sayu Made.
Ketidakkonsistenan data inilah yang menjadi landasan utama dakwaan jaksa terkait dugaan pemalsuan surat. Meskipun Ngurah Oka berkeras bahwa nama-nama tersebut merujuk pada individu yang sama, jaksa berhasil membuktikan adanya perbedaan data tersebut, termasuk dengan merujuk pada Putusan MA Nomor 440 PK/Pdt/2012 tanggal 21 November 2012 dalam perkara melawan PT Ario Legian Cottages, di mana Ngurah Oka disebut mewakili ahli waris I Gusti Gede Raka.
Sengketa yang awalnya bermula dari masalah waris ini kemudian berlanjut ke ranah pidana. Setelah melewati proses persidangan di PN Denpasar yang sempat membebaskannya, perkara ini akhirnya sampai di tingkat kasasi dan MA memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah.W-007









