DENPASAR-fajarbali.com | Guru Besar Hukum Internasional Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. menangapi gejolak yang terjadi di Timur Tengah.
Amerika Serikat (AS) dan Israel melakukan serangan militer kepada Iran, sehingga menyebabkan tewasnya pimpinan tertinggi Iran yaitu Ayatollah Ali Khamenei, atas kematian pimpinan yang kharismatik tersebut, pemerintah Iran mengumumkan 40 hari masa berkabung untuk mengenang Ayatollah Ali Khamenei.
"Apa yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel tidak bisa dibenarkan, karena Tindakan tersebut telah menciderai hukum internasional," kata Sudika Mangku, dihubungi Senin (2/3/2026).
Sudika Mangku berpendapat AS dan Israel telah dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum internasional yang tertuang di dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Semua negara anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa”.
Dimana tujuan dari PBB tersebut untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional dan mengutaman cara damai, jika terdapat permasalahan dunia dan antar-negara.
Sudika Mangku melanjutkan, akibat tindakan militer AS dan Israel menyerang Iran mendapatkan kecaman keras dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Gutterres. Sekjen PBB mengatakan bahwa serangan tersebut merusak perdamaian dan keamanan internasional.










