https://www.traditionrolex.com/27 Meski Divonis Jauh dari Tuntutan, Kejaksaan Tegaskan Masih Pikir-pikir - FAJAR BALI
 

Meski Divonis Jauh dari Tuntutan, Kejaksaan Tegaskan Masih Pikir-pikir

(Last Updated On: 19/11/2020)

DENPASARFajarbali.com | Menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang, Kamis (19/11/2020) menyatakan pikir-pikir.

Hal ini kembali dipertegas oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaskaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herliano. 

Dikatakannya, meskipun putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun pihak Kejaksaan sangat mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. 

“Kami sangat menghormati putusan majelis hakim tersebut, dan kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding,” ungkap pejabat yang akrab disapa Luga, Kamis (19/11/2020). 

Selain itu, Luga juga mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada. 

Tak hanya itu, pejabat asal Medan ini juga mengapresiasi kerja keras tim kuasa hukum Jerinx dan juga tentunya Jerinx serta kegigihan para pendukung terdakwa baik mulai dari proses penyidikan hingga ke persidangan. 

Oleh karena itu, secara hukum acara pidana di Indonesia, ada upaya hukum banding, baik untuk JPU mupun terdakwa yang dapat digunakan apabila tidak menerima putusan hakim tersebut. 

Seperi diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) pimpin Ida Ayu Nyoman Adnyadewi menjatuhkan vonis terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 14 bulan denda Rp 10 juga subsider 1 bulan penjara. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebut bahwa tuntutan pindana 3 tahun yang dimohonkan JPU dianggap terlalu berat jika melihat kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kecewa Berat, Jerinx Memilih Diam

Kam Nov 19 , 2020
Dibaca: 3 (Last Updated On: 19/11/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Harapan I Gede Ary Astina alias Jerinx terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk bisa bebas dari jeratan hukum untuk sementara pupus sudah.   Save as PDF

Berita Lainnya