“Kami mengharapkan peran optimal para pengusaha melaui program TJSL atau CSR untuk dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Buleleng,”imbuhnya.
Sementara itu Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menyambut baik seluruh masukan dan persetujuan dari Fraksi-Fraksi di DPRD. Menurutnya, kesepakatan tersebut sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
“Setelah ditetapkan menjadi Perda, kami akan segera menindaklanjuti dengan program-program dan kegiatan di masing-masing OPD dengan ketersediaan anggaran yang ada. Tujuannya jelas, agar regulasi ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Buleleng, “ucap Gede Supriatna.
Adapun aspirasi dan persetujuan tersebut disampaikan oleh masing-masing Fraksi, yakni Farksi PDI Perjuangan yang disampaikan Wayan Masdana sebagai juru bicara, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Nyoman Dhuka Jaya, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Ketut Suartana, Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Ni Luh Marleni serta Gabungan Fraksi Partai Demokrat-PKB disampaikan Ketut Jana Yasa sebagai juru bicaranya.
Sebagai tindak lanjut, ketiga rancangan ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitas sebelum akhirnya ditetapkan dalam agenda paripuran DPRD Kabupaten Buleleng selanjutnya. @gus










