BANGLI-fajarbali.com | Untuk mengefektifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan eksekutif, kalangan DPRD Bangli kini telah menyiapkan pembentukan lima panitia khusus (Pansus). Dimana, masing-masing Pansus akan membahas satu Ranperda dengan target sepekan kedepan sudah bisa dituntaskan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, usai Rapat Paripurna Penyampaian 5 Ranperda di Gedung DPRD Bangli, Senin (13/6/2021). Saat itu, hadir langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta yang membacakan pidato pengantar terkait pengajuan kelima Ranperda tersebut.
Adapun Ranperda yang diajukan. Yakni, Ranperda Tentang PDAM Tirta Danu Amerta, Ranperda tentang pencabutan Perda No 29 tahun 2011 tentang retribusi Ijin Gangguan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2021-2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
Baca Juga :
Wabup Suiasa Buka Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung, Percepat Upaya Pemulihan Ekonomi Daerah
Vaksinasi Belum Penuhi Target, Bupati Jembrana Kecewa
Sementara menurut Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika, tahun ini sejatinya ada 18 Ranperda yang akan dilakukan pembahasan. Namun, sejauh ini baru lima buah Ranperda yang disampaikan oleh eksekutif. Tindak lanjut dari itu, kata Suastika, pihaknya akan langsung membentuk lima Pansus untuk membahas kelima Ranperda yang telah diajukan tersebut.
“Dengan demikian masing-masing pansus nantinya akan menangani satu Ranperda dengan harapan pembahasan yang nantinya dilakukan bisa lebih optimal,” jelasnya.
Disinggung deadline penetapan, kata dia, sesuai rapat Badan Musyawarah (Banmus) disepakati pembahasan dilakukan dalam waktu seminggu untuk lima Ranperda tersebut. Kenapa waktunya pendek, jelas dia, pasalnya telah diefektifkan ketika masih di Bapemperda. Selain itu, lanjut Suastika, Ranperda tersebut juga telah dikoordinasikan bersama eksekutif.
“Eksekutif juga telah melakukan harmonisasi ke Departemen Hukum dan HAM Kanwil Bali. Sehingga, saat ini kita tinggal membahas yang substansi saja,” sebutnya. Pihaknya juga meyakini, dari lima Ranperda itu tidak ada pembahasan yang alot. Sebab, memang sudah amanah aturan diatasnya. (ard)