BULELENG-fajarbali.com | Kesepakatan tersebut termuat pada Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Internal yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Senin (9/3/2026) yang diselenggarakan di Ruang Gabungan Komisi lantai dua DPRD Kabupaten Buleleng.
Setelah melaui tahapan pembahasan bersama baik internal DPRD maupun dengan Eksekutif akhirnya rancangan tersebut mendapat kesepakatan serta kesamaan pandangan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
Adapun Tiga Ranperda yang disepakati untuk masuk ketahapan selanjutnya yakni Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan serta Ranperda tentang Fasilitasi Pendidkan Widyalaya dan Pasraman.
Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya selaku pimpinan rapat menyampaikan penekanan khusunya terkait dengan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, sesuai pendapat Fraksi-Fraksi menegaskan bahwa strategi penanggulangan kemiskinan harus responsif terhadap kondisi riil dilapangan.
“Koordinasi lintas sektoral sangat krusial agar program-program yang berkaitan dengan bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi serta peningkatan kualitas taraf hidup masyarakat miskin dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran berdasarkan data yang akurat” ujar Ngurah Arya.
Dirinya juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran serta keterlibatan aktif sektor swasta dalam upaya penaggulangan kemiskinan.










