https://www.traditionrolex.com/27 DPRD Buleleng Bahas Ranperda Penggunaan Tenaga Asing - FAJAR BALI
 

DPRD Buleleng Bahas Ranperda Penggunaan Tenaga Asing

(Last Updated On: 04/04/2022)

SINGARAJA – fajarbali.com I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Senin (4/4) siang kemarin menggelar rapat dengan agenda pembahasan Ranperda Tentang Retrubusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam pembahasan Ranperda tersebut dilakukan oleh Pansus IV DPRD Kabupaten Buleleng yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng. dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Buleleng Ketut Dody Tisna Adi dan dalam pertemuan itu dilangsungkan di ruang rapat Pansus IV DPRD Kabupaten Buleleng.

Dalam pembukaannya Dody menyampaikan bahwa terkait dengan perda ini perlu adanya beberapa perubahan yaitu dari segi judul, Konsideran dan Batang Tubuhnya. Dan juga perlunya penegasan terkait sanksi terhadap pelanggaran dalam hal yang sudah di atur dalam perda ini.”Memang dalam pembahasan kali ini kita mau melakukan penegasan terkait dengan sansi bila nantinya ada pelanggaran terhadap tenaga asing yang nantinya di pergunakan di Kabupaten Buleleng dan beberapa sub bagian yang belum jelas nantinya kita diperjelas,”ucapnya.

Di sisi lain dari Bagian Hukum Setda Kabupten Buleleng yang dihadiri oleh Fungsional Perancang Perundang-undangan Yogiswara Sunugraha menjelaskan bahwa terkait dengan tidak adanya sanksi administratif yang dimaksud dikarenakan seluruh kewenangan terhadap pelanggar sudah diatur oleh pusat dan daerah hanya melaksanakan pengesahab dan menerima sejumlah pembayaran yang sudah diatur yaitu 100 USD per bulan per orang yang apabila nantinya terjadi pelanggaran, ijinnya tidak akan di perpanjang dan apabila terjadi kelebihan tenaga kerja dari jumlah yang dilaporkan, akan langsung ditindak oleh Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan deportasi. Namun darerah tetap dapat melakukan pembinaan terkait dengan hal tersebut.”Kalau masalah sanksi tentunya hal itu sudah menjadi kewenangan pusat. Baik bila nantinya terjadi pelanggaran ataupun melebihi tenaga asing hal itu akan menjadi kewenangan dari pemerintah pusat baik dalam mengambil tindakan atau yang lainnnya. Sedangkan untuk daerah tentunya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan saja,”jelasnya.

Dengan adanya penjelasan tersebut menurut Dody Tisna bahwa akan tetap mengikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh pusat, namun dirinya menegaskan bahwa harus ada siknronisasi data dari pusat, agar nantinya seluruh pekerja asing yang masuk ke wilayah Kabupten Buleleng bisa sesuai dengan yang ada di lapangan. Karena bagaimanapun hal ini berkaitan dengan PAD Kabupaten Buleleng.”Kita tetap mengikuti regulasi dari pusat, tapi harus ada data yang valid terkait jumlah tenaga kerja yang masuk, bagaimanapun ini kan terkait dengan PAD kita di Kabupten Buleleng,”lanjutnya. Dengan adanya hal itu disepakati untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu guna menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. W – 008

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perangi Sampah Plastik Desa Sangsit Buat Bank Sampah Gerbangsih

Sen Apr 4 , 2022
Dibaca: 13 (Last Updated On: 04/04/2022)SINGARAJA – fajarbali.com  I Sekarang ini, pemilahan sampah rumah tangga menjadi salah satu perhatian khusus pemerintah dalam mengurangi sampah plastik. Seperti halnya di Desa Sangsit yang kini mempunyai strategi bagaimana memerangi sampah plastik. Perbekel Desa Sangsit, Putu Arya Suyasa saat ditemui dilokasi pemilahan sampah, Senin (4/4) […]

Berita Lainnya